Menhub Larang Bus Melintasi Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi Jembatan Cisomang di ruas tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi). Hal ini untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi yang mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12) mencapai 53 Cm.
(Baca Juga: Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi Bergeser 53 Cm)
Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (26/12/2016), sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, Sedan, Jeep, Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut. Namun demikian, dikecualikan bagi bus yang juga termasuk kendaraan golongan I.
Sementara, untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian, dapat kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400).
Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta. Dalam surat edaran tersebut, Menhub meminta para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dikerjakan.
(Baca Juga: Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi Bergeser 53 Cm)
Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Senin (26/12/2016), sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, Sedan, Jeep, Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut. Namun demikian, dikecualikan bagi bus yang juga termasuk kendaraan golongan I.
Sementara, untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian, dapat kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400).
Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta. Dalam surat edaran tersebut, Menhub meminta para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dikerjakan.
(akr)