Larangan Mudik, Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Kamis, 23 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
Larangan Mudik, Kemenhub:...
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan meski ada larangan mudik namun dipastikan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. "Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita menerangkan yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. "Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Larangan ini, tambah Adita, dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah.

Lanjut Adita, terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

"Sedangkan tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita.

Adita memastikan, pihaknya bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk diantaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan kereta api.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Jalan Tol di Provinsi...
Jalan Tol di Provinsi Riau Ditargetkan Bertambah 30 Km Tahun Ini
Jasa Marga Bukukan Laba...
Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I 2026
DJP Siapkan Renstra...
DJP Siapkan Renstra 2025–2029, Jalan Tol Bakal Kena PPN
Bayar Tol Tanpa Sentuh...
Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya
Libur Paskah, Lebih...
Libur Paskah, Lebih dari 352.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Lalin Tol Japek Lancar...
Lalin Tol Japek Lancar saat Libur Iduladha, 30 Gardu di Cikatama Dioperasikan Situasional
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved