Larangan Mudik, Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol

Kamis, 23 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
Larangan Mudik, Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan meski ada larangan mudik namun dipastikan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. "Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita menerangkan yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. "Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Larangan ini, tambah Adita, dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah.

Lanjut Adita, terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada tahap pertama yaitu pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

"Sedangkan tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita.

Adita memastikan, pihaknya bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk diantaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan kereta api.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2030 seconds (0.1#10.140)