PLN: Tarif Listrik Tak Naik, Tapi Subsidi Golongan Mampu Dicabut

Jum'at, 06 Januari 2017 - 13:03 WIB
PLN: Tarif Listrik Tak Naik, Tapi Subsidi Golongan Mampu Dicabut
PLN: Tarif Listrik Tak Naik, Tapi Subsidi Golongan Mampu Dicabut
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) membantah adanya kenaikan tarif dasar listrik di awal 2017. Perseroan menerangkan hanya melakukan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan berdaya 900 voltampere (VA), yang masuk kategori masyarakat mampu.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, di awal tahun tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian (adjustment tarrif) justru mengalami penurunan. "Tarif listrik pada bulan ini yang pasti sebenarnya tidak naik. Tarif adjustment itu turun baik 450 VA, 1300 VA dan seterusnya per kwh nya turun," katanya di Gedung Binagraha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Mantan Bos BRI ini mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencabutan subsidi untuk golongan 900 VA sejak 10 bulan lalu. Selama 10 bulan belakangan, pihaknya juga melakukan penyortiran terhadap pelanggan 900 VA yang sekiranya tidak berhak menerima subsidi. "Mereka (yang dicabut) tidak berhak mendapat subisidi karena mereka bukan masyarakat miskin sesuai ketentuan pemerintah," imbuh dia.

Dia menambahkan, pelanggan golongan 450 VA pun saat ini jumlahnya ditingkatkan. Sebelumnya, pelanggan listrik berdaya 450 VA sekitar 24 juta dan kini ditingkatkan menjadi 27 juta.

"Jadi masyarakat miskin yang diberikan subsidi bukan dihilangkan, yang tidak diberikan adalah 900 VA memang tidak layak mereka menerima subsidi, karena punya kos-kosan, rumah kontrakan juga banyak yang menggunakan 2x900 VA ini hal yang kita hilangkan," paparnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD), harga minyak dan inflasi bulanan.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28 pet kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52 per kWh.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7532 seconds (0.1#10.140)