Pemegang saham ancam tuntut Telkomsel bila pailit

Kamis, 18 Oktober 2012 - 20:05 WIB
Pemegang saham ancam tuntut Telkomsel bila pailit
Pemegang saham ancam tuntut Telkomsel bila pailit
A A A
Sindonews.com - Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), yakni PT Telkomsel, diancam akan dituntut oleh pemegang sahamnya. Hal ini akan dilakukan jika Telkomsel tidak serius dalam menangani kasus pailit ini.

Anggota Komisi VI Muhaidir dari fraksi Partai Demokrat secara pribadi dan atas nama para pemegang saham menuturkan akan menuntut. Dia menilai jika Telkomsel dipailitkan maka uang rakyat yang menjadi pemegang saham akan hilang begitu saja.

"Saya sebagai pemegang saham/rakyat akan menuntut, karena uang rakyat akan hilang begitu saja kalau Telkomsel pailit," ujar Muhaidir, saat RDP dengan komisi VI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Lebih lanjut, Muhaidir menilai ini adalah suatu kejahatan dan kesengajaan yang membuat uang rakyat hilang begitu saja. "Ini serius, Telkom dan Telkomsel jangan terlalu percaya diri menang di pengadilan, jangan kira dengan menunjuk Amir Syamsudin sebagai pengacara akan memenangi kasus ini," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menegaskan, pihaknya serius dalam menyelesaikan permasalahan dengan PT Prima Jasa Informatika (PJI).

"Direksi baru Telkomsel secara serius menangani kasus ini, di Pengadilan Niaga kami menunjuk pengacara Amir Syamsudin & Partners serta menunjukan bukti-bukti. Kami optimistis menang di kasus ini," ujar Alex.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan bahwa Telkomsel terlalu percaya diri dalam menghadapi perkara dengan PT PJI. "Telkomsel terlalu pede dalam menghadapi perkara ini," jelas Dahlan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Telkomsel dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.48/PAILIT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 September 2012 atas permohonan PT PJI.

Merespons putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan pailit, Telkomsel pun melalui kantor pengacara Ricardo Simanjuntak & Partners mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi itu berpendapat bahwa hakim Pengadilan Niaga keliru dalam menerapkan hukum kepailitan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6323 seconds (0.1#10.140)