UMK 2013 Majalengka naik Rp50 ribu

Jum'at, 26 Oktober 2012 - 17:05 WIB
UMK 2013 Majalengka naik Rp50 ribu
UMK 2013 Majalengka naik Rp50 ribu
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Majalengka pada tahun 2013 mendatang, diperkirakan akan mengalami kenaikan dibanding tahun 2012 ini. Namun demikian, kenaikan UMK tersebut hanya berada di angka Rp50 ribu yakni dari Rp800 ribu pada tahun 2012 menjadi Rp850 ribu pada tahun 2013 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetepan UMK tahun 2013 yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten, di aula Dinsosnakertrans pada Kamis 25 Oktober 2012 kemarin. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya UMK Kabupaten Majalengka tahun depan diputuskan mengalami kenaikan sebesar 6,25 peren dari UMK tahun 2012.

Ketua SPSI Majalengka Heri, yang ikut hadir dalam rapat pleno tersebut mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan agar UMK tahun 2013 mengalami kenaikan menjadi Rp872 ribu. Namun, pihak pengusaha keberatan dan hanya menyanggupi UMK berada di angka Rp840 ribu.

“Dan akhirnya, setelah melalui perdebatan panjang, UMK tahun 2013 mendatang ditetapkan berada di angka Rp850 ribu,” kata dia.

Ketua dewan pengupahan Kabupaten Drs Eman Suherman mengakui, bahwa angka UMK tahun 2013 mendatang masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Majalengka. Dijelaskan dia, saat ini KHL Kabupaten Majalengka sebesar Rp946.859,15.

“KHL Kabupaten Majalengka saat ini sebesar Rp946.859,15. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2013 mendatang, maka secara prosentase hanya mencapai angka 89,65% dari KHL saat ini,” jelas dia.

Disebutkan dia, munculnya angka KHL tersebut, berdasarkan hasil survei langsung terhadap 60 komponen kebutuhan yang dilakukan oleh tim perumus KHL di empat pasar yang ada di Kabupaten Majalengka. Ke empat pasar tersebut yakni pasar Maja, pasar Rajagaluh, pasar Kadipaten dan Pasar Cigasong.

Dijelaskan dia, dari hasil rapat pleno tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati, untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Nantinya, angka ini akan kita laporkan ke Pak Bupati. Kemudian diusulkan kepada Gubernur agar ditetapkan menjadi UMK tahun 2013,” kata Eman yang juga Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka itu.

Sementara itu, dijelaskan Eman, kendati UMK tahun 2012 ini berada di angka Rp800 ribu, namun pada praktekanya sebagian besar perusahaan memberikan gaji kepada karyawannya rata-rata di angka Rp1,4 juta. Hal tersebut dikarenakan adanya fasilitas yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja dalam jangka waktu yang cukup
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5898 seconds (0.1#10.140)