PLN kembali berlakukan UJL untuk pelanggan

Rabu, 03 Juli 2013 - 14:55 WIB
PLN kembali berlakukan...
PLN kembali berlakukan UJL untuk pelanggan
A A A
Sindonews.com - PT PLN (persero) kembali memberlakukan Uang Jaminan Listrik (UJL) untuk pelanggan dan calon pelanggan pascabayar. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2013 dan berdasarkan rekomendasi BPK.

Manajer PLN Area Mauju, Bagus Hari Abrianto mengatakan, BPK sudah mengeluarkan rekomendasi tentang kelayakan pemungutan dan pengelolaan UJL PT PLN (persero). Sasarannya adalah pelanggan PLN pascabayar atau yang menggunakan meteran analog.

"Artinya, pelanggan yang menggunakan listrik dulu, baru membayar. Mereka ini harus menggunakan UJL," katanya di Mamuju, Rabu (3/7/2013).

Pada 1 JUli 2011, sebenarnya PLN sudah mengeluarkan kebijakan tidak akan memberlakukan UJL. Tapi BPK menilai, PLN memiliki risiko tinggi karena tidak ada jaminan atas pemakaian listrik.

Khusus untuk pelanggan baru, kata dia, UJL kembali diberlakukan pada 1 Juli 2013. Sistem pembayarannya dilakukan secara berangsur dan terkoneksi pada rekening tagihan listrik.

Sementara, untuk pascabayar atau yang menggunakan voucher listrik, PLN tidak memberlakukan UJL. Karena pembayarannya dilakukan dimuka, dalam bentuk pembelian voucher.

"UJL itu bukan uang muka atas pemakaian listrik oleh pelanggan. Sehingga ketika pelanggan menunggak tetap dikenakan denda. Jika pelanggan sudah berhenti berlangganan listrik, UJL itu akan dikembalikan ke pelanggan. Kemudian pelanggan yang akan menambah daya listrik tidak dikenakan UJL. Yang dibayar adalah selisih UJL baru dengan sebelumnya," terang Bagus.

Menurutnya, tarif UJL bergantung pada perubahan Tarif Dasar Listrik (TDL). Penyesuaian UJL dilakukan secara bertahap, pada saat pelanggan mengajukan permintaan perubahan daya. Atau perubahan golongan tarif tenaga listrik yang digunakan.

Salah seorang ibu rumah tangga di kawasan Lingkungan Tambayako Nurlaela, mengatakan, rencana PLN untuk memberlakukan UJL dinilai menambah beban masyarakat pelanggan listrik. Khususnya yang selama ini sadar membayar dan tidak pernah mengunggak.

"Alasan menunggak beragam, apalagi sekarang BBM naik. Seperti di rumah, kalau garam di dapur sudah habis tentu harus beli dulu. Kalau tidak ada uang, pasti menggunakan dulu uang untuk membayar listrik. Ya, ini sering terjadi dan syukur kami tidak pernah menunggak. Kalau kemudian PLN memberlakukan UJL, lebih baik kami berganti ke pascabayar saja," ujarnya.
(izz)
Berita Terkait
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Program Ikatan Kerja...
Program Ikatan Kerja PT PLN (Persero) Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya!
Viral, Tiang Listrik...
Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Pemkab Tasikmalaya Optimis...
Pemkab Tasikmalaya Optimis Pengembangan Biomassa PLN Angkat Ekonomi Daerah
Berita Terkini
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
6 menit yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
55 menit yang lalu
Daftar 75 Negara yang...
Daftar 75 Negara yang Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%
1 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
3 jam yang lalu
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
4 jam yang lalu
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Puluhan Negara Lainnya
6 jam yang lalu
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved