Kata Kurtubi soal kontrak dengan Freeport

Sabtu, 05 April 2014 - 17:18 WIB
Kata Kurtubi soal kontrak dengan Freeport
Kata Kurtubi soal kontrak dengan Freeport
A A A
Sindonews.com - Pengamat perminyakan Kurtubi berpendapat, seharusnya pemerintah tidak melakukan kontrak tambang langsung dengan Freeport. Pasalnya, jika hubungan yang terjadi adalah business to government (B to G), maka negara bisa dirugikan.

Menurut dia, seharusnya Freeport melakukan kontrak tambang langsung dengan perusahaan plat merah, bukan dengan pemerintah. Jika kontrak dengan pemerintah dan terjadi suatu perkara hingga ke pengadilan arbitrase, maka aset pemerintah jadi taruhanya.

"Semua perusahaan tambang atau Freeport harusnya berkontrak langsung dengan perusahaan negara, bukan dengan pemerintah. Pemerintah hanya sebagai pemegang kebijakan saja," kata dia ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (5/4/2014).

Dia menuturkan, jika pemerintah melakukan kontrak langsung dengan Freeport, maka akan dilecehkan. Karena itu, pemerintah harus tegas dalam mengambil keputusan mengenai masalah divestasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memutus kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia jika hanya bersedia merenegosiasi kontrak dengan melakukan divestasi sebesar 20 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara khusus mengatur tentang ketentuan divestasi sebesar 51 persen. Dengan demikian,ada ketentuan pemegang KK menyesuaikan besaran divestasi tersebut.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)