Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041

Senin, 01 Mei 2023 - 11:30 WIB
loading...
Respons Freeport Indonesia...
Sinyal pemerintah yang akan memperpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) disambut baik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sinyal pemerintah yang akan memperpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) disambut baik. Sejatinya kontrak tambang Freeport baru akan berakhir pada 2041, namun perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sudah mengajukan perpanjangan.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah terkait perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041," jelas VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati dalam keterangan resminya seperti dikutip, Senin (1/5/2023).

Ia pun menilai, bahwa perusahaannya merupakan salah satu aset penting yang dimiliki pemerintah. Baca Juga: Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM

"Sebagai salah satu aset penting yang dimiliki oleh pemerintah, PTFI mengelola sumber daya mineral yang melimpah dan berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi Indonesia dan khususnya bagi masyarakat Papua serta keberlanjutan lapangan pekerjaan setelah tahun 2041," terangnya.

Baca Juga: Bahlil Kasih Bocoran: Pemerintah Bakal Tambah 10% Saham di Freeport Indonesia

Katri melanjutkan, pihaknya akan sepenuhnya berkomitmen untuk mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah terkait hal ini demi kepentingan bangsa, Negara dan seluruh pemangku kepentingan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, PTFI memang telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2041.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Rekomendasi
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved