Kontrak Freeport Diminta Lanjut Pasca Berakhir 2041, MIND ID Ketakutan Produksi Turun
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID mengusulkan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa berlanjut pasca berakhirnya kontrak di 2041. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID mengusulkan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa berlanjut pasca berakhirnya kontrak di 2041. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: MIND ID Jajaki Akuisisi Perusahaan Tambang di Luar Negeri
Hendi Prio Santoso menerangkan, bahwa sesuai dengan life of mine Freeport Indonesia dan untuk menjaga rate dari progres penambangan konsentrat tembaga di tambang Freeport Indonesia, pihaknya berharap ada kepastian keberlanjutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041.
"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, Rabu (16/2/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya terus menjaga ukuran atau kecepatan (rate) dari progres penambangan yang berlaku saat ini. Langkah itu untuk menjaga penurunan rate produksi menjelang berakhirnya kontrak.
Baca Juga: MIND ID Jajaki Akuisisi Perusahaan Tambang di Luar Negeri
Hendi Prio Santoso menerangkan, bahwa sesuai dengan life of mine Freeport Indonesia dan untuk menjaga rate dari progres penambangan konsentrat tembaga di tambang Freeport Indonesia, pihaknya berharap ada kepastian keberlanjutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041.
"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, Rabu (16/2/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya terus menjaga ukuran atau kecepatan (rate) dari progres penambangan yang berlaku saat ini. Langkah itu untuk menjaga penurunan rate produksi menjelang berakhirnya kontrak.
Lihat Juga :