Pertamina MOR IV Belum Tetapkan Cluster

Minggu, 03 Agustus 2014 - 14:10 WIB
Pertamina MOR IV Belum Tetapkan Cluster
Pertamina MOR IV Belum Tetapkan Cluster
A A A
SEMARANG - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah dan DIY, bakal mulai memberlakukan pembatasan penjulan BBM bersubsidi khususnya Solar mulai Senin 4 Agustus 2014. Solar bersubsidi hanya dijual mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

“Pembatasan ini sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pembatasan BBM bersubsidi khususnya Solar,” kata External Relation PT Pertamina MOR IV Jateng Robert MV Dumatubun, Sabtu (2/8/2014).

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Dikatakan Robert, Pertamina juga akan melakukan penetapan cluster sesuai dengan ketentuan (Kebijakan Pemerintah) yang ada, dan berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar bersubsidi.

Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Namun demikian, meski Jalur Pantura yang berada di wilayah Jateng termasuk Jalur distribusi logistik, pihak Pertamina belum menentukan apakah dibebaskan atau tidak mengingat jalur Pantura termasuk Jalur rawan penyelewengan.

”Untuk penetapan cluster kita masih belum tentukan karena masih menunggu koordinasi internal, lokasi mana yang termasuk dalam cluster. Termasuk jalur Pantura dimana termasuk jalur utama pengiriman logistik tetapi juga menjadi daerah yang rawan karena berdekatan dengan laut. Oleh karena itu kami akan melakukan koodinasi dulu untuk menetapkan lokasi cluster,” katanya.

Dijelaskannya, untuk di wilayah Jawa bagian tengah, Pertamina Marketing Operation Region IV Jateng dalam rangka kesiapan pelaksanaan Kebijakan Pemerintah tersebut, telah melakukan beberapa langkah.

Di antaranya adalah berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk wilayah Jawa Bagian Tengah untuk persiapan pelaksanaan kebijakan pembatasan solar bersubsidi dan juga sosialisasi.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk perihal penerapan kebijakan dan mitigasi potensi resiko terhadap implikasi kebijakan Pemerintah tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, pihak Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan BBM Bersubsidi maupun BBM Non Subsidi khususnya Pertamina Dex baik dalam bentuk curah maupun kemasan di SPBU.

Robert mengaku, Hiswana Migas telah berkomitmen untuk mendukung dan membantu pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU yang termasuk dalam cluster tersebut.

Diungkapkannya, sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi di wilayah Jawa Bagian Tengah sudah mencapai 1.1 Juta KL dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) MOR IV sebesar 2.1 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 2.1 juta KL dari kuota APBNP-2014, sebesar 3.5 juta KL.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi mengatakan, akan mendata kembali jumlah kapal dan pemiliknya terkait dengan penerimaan kartu BBM bagi yang berhak menerima solar bersubsidi di provinsi itu.

Menurutnya, dari data sementara, yang tercover kartu BBM untuk nelayan sekitar 15.000-16.000 kapal dari total jumlah kapal 25.523 unit. Jumlah itu tersebar di pantai utara sebanyak 18.651 unit, dan 6.872 unit di pantai selatan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pemilik kapal berhak mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi maksimal 25 kiloliter per bulan dan tidak bisa membeli lebih dari kuota yang ditentukan," jelasnya.

Pada kartu BBM itu, jelas dia, terdapat data terkait dengan identitas pemilik kapal dan keterangan umum, seperti ukuran kapal, kapasitas mesin, serta jenis alat tangkap yang digunakan. "Sehingga kami bisa menghitung jumlah kebutuhan solar yang diperlukan untuk sekali melaut," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3402 seconds (0.1#10.140)