Aturan Penawaran Produk Keuangan via SMS dan Telepon

Rabu, 06 Agustus 2014 - 15:28 WIB
Aturan Penawaran Produk Keuangan via SMS dan Telepon
Aturan Penawaran Produk Keuangan via SMS dan Telepon
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SE-OJK) tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Surat edaran ini mengatur penawaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menggunakan data yang telah disetujui oleh konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon, atau email.

"Yang dilakukan oleh OJK, mengenai interaksi antar PUJK yang menggunakan fasilitas pribadi. Konsumen bersedia dihubungi melalui SMS, email atau telepon. Akhir-akhir ini kita sering diganggu dari adanya SMS long number (nomor HP) dan ke depan, dengan aturan ini kita atur mengenai tata cara pemanfaatan freelance marketing," papar Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Gedung OJK Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Dalam peraturan itu, kata dia, disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi.

Penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK, dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan konsumen untuk menerima penawaran.

"Di SE ini juga di atur memastikan iklan tidak menyesatkan konsumen. Contohnya iklan angsuran mulai dari sekian, uang muka sekian. Ke depan tidak boleh lagi dilakukan," ujarnya.

Dia mengatakan, aturan ini juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis huruf kecil dan tanda asterik (*), serta penggunaan kata-kata superlatif.

"Penggunaan kata-kata superlative tanpa didukung data dan riset memadai. Misalnya bank terkuat, bank menjamin, bank sehat. Kecuali dia menang awards. Jangan kemudian masyarakat tersesat mengenai itu," pungkas Anto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4856 seconds (0.1#10.140)