OJK Minta Aturan Basel Lebih Mudah Dipahami

Jum'at, 26 September 2014 - 11:01 WIB
OJK Minta Aturan Basel Lebih Mudah Dipahami
OJK Minta Aturan Basel Lebih Mudah Dipahami
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, inisiatif yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) harus mudah diimplementasikan di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia, khususnya terkait penggunaan model-model kuantitatif yang terlalu kompleks.

“Pendekatan-pendekatan tersebut harus sederhana dan mudah diimplementasikan, sehingga mudah dipahami, tidak hanya untuk industri tetapi juga oleh pengawas,” kata dia dalam rilisnya, Jumat (26/9/2014).

Dia melanjutkan, belakangan ini banyak diperkenalkan model kompleks untuk mengukur risk sensitivity, yang dalam pelaksanaannya cukup sulit untuk dilakukan.

Sekedar informasi, Muliaman pada tanggal 22-25 September 2014 hadir dalam International Conference of Banking Supervision (ICBS) di Tianjin, China, yang diselenggarakan oleh China Banking Regulatory Commission (CBRC) bekerja sama dengan BCBS, yang diawali dengan pertemuan anggota BCBS pada 22–23 September 2014 di tempat yang sama.

BCBS merupakan forum kerja sama di bidang pengawasan perbankan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu kunci pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan perbankan di seluruh dunia.

OJK pada awal bulan September 2014 telah resmi menjadi anggota BCBS dan kehadiran kali ini di BCBS Meeting merupakan partisipasi pertama OJK sebagai anggota BCBS. ICBS yang ke-18 tersebut dihadiri sekitar 230 delegasi dari 120 regulator jasa keuangan dan organisasi keuangan internasional dari lebih 90 negara.

Muliaman sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK diundang sebagai salah satu panelis dengan topik “Balancing Simplicity, Comparability and Risk Sensitivity”. Dalam forum tersebut, Muliaman menyampaikan perlunya keseimbangan antara risk sensitivity, simplicity dan implementability tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risiko.

Menurutnya, penerapan berbagai standar/inisiatif yang diusung Basel Committee ini harus dapat diterapkan di negara berkembang yang memiliki keterbatasan infrastruktur. Muliaman menyebutkan bahwa menerapkan prudential framework yang lebih risk sensitive memang diperlukan dan harus diterapkan, namun prinsip-prinsip Basel yang dikeluarkan harus sederhana, sehingga mudah dipahami.

Selain itu, efektif namun tidak terlalu kompleks, sehingga mudah diimplementasikan, serta bukan sesuatu yang rumit yang menyebabkan sedikit orang yang memahami dan sulit diterapkan serta menciptakan tingginya compliance cost.

Untuk itu, OJK akan memperjuangkan untuk ada perwakilan dari Indonesia dalam beberapa working group di Basel Committee untuk menyuarakan perhatian OJK atas isu ini. Terkait dengan penerapan Basel III di Indonesia, Muliaman menyampaikan bahwa penerapan inisiatif Basel III ini akan diprioritaskan pada bank yang telah beroperasi di skala internasional.

“OJK akan mempelajari dengan baik penerapan Basel III ini dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang telah ada dan karakteristik industri perbankan Indonesia,” tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5681 seconds (0.1#10.140)