OJK Sayangkan DPR Tak Bahas RUU JPSK

Selasa, 30 September 2014 - 13:57 WIB
OJK Sayangkan DPR Tak Bahas RUU JPSK
OJK Sayangkan DPR Tak Bahas RUU JPSK
A A A
JAKARTA - Dalam rapat sidang paripurna DPR RI kemarin, Komisi XI DPR RI tidak bisa membahas RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Komisi XI dikabarkan baru bisa membahasnya setelah ada pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan III Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab menurut dia, RUU JPSK sangat penting sebagai infrastruktur yang seharusnya dibangun oleh pemerintah agar kedepan dalam situasi tertentu dapat membuat suatu respon yang cepat dan tepat terhadap kondisi sektor keuangan.

"Saya kira jaring pengamanan sektor keuangan salah satu infrastruktur yang bagaimana sektor keuangan itu bisa dikelola dengan baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Irwan melanjutkan, apalagi dalam waktu dekat akan ada kenaikan suku bunga The Fed tahun 2015 yang tentu pengaruhnya akan berdampak besar terhadap sektor keuangan Indonesia. "Untuk antisipasi The Fed itu secara makro ada pengaruhnya," ujar dia.

Irwan juga menilai RUU JPSK diperlukan sebagai tambahan hukum di sektor keuangan. "Agar lebih mengarah ke governance sehingga bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4815 seconds (0.1#10.140)