Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:24 WIB
loading...
Ketua DK OJK Periode 2022-2027 Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto/MPI/Anggie Ariesta
A
A
A
JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
Ketua DK OJK Periode 2022-2027 Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.
"Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Mahendra Siregar hingga Suahasil Nazara Resmi Jadi Petinggi OJK hingga 2027
Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).
Ketua DK OJK Periode 2022-2027 Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.
"Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Mahendra Siregar hingga Suahasil Nazara Resmi Jadi Petinggi OJK hingga 2027
Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).
Lihat Juga :