MNB Nilai Kepmen Tol JORR S Hilangkan Hak Perusahaan

Selasa, 21 Oktober 2014 - 06:34 WIB
MNB Nilai Kepmen Tol JORR S Hilangkan Hak Perusahaan
MNB Nilai Kepmen Tol JORR S Hilangkan Hak Perusahaan
A A A
JAKARTA - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) menilai keluarnya Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam upaya mengambilalihan Tol JORR S telah menghilangkan hak perusahaan.

Seperti diketahui, Keputusan Kementerian PU (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014, menunjuk PT MNB dan PT Jasa Marga melakukan pengoperasian termasuk pemeliharaan rutin dan berkala Tol JORR S.

PT MNB wajib membayar utang kepada negara dan melaporkan pelunasan utang tersebut kepada Menteri PU. Keputusan Menteri itu bagi MNB dinilai tidak mengacu pada keputusan MA 720.

"Padahal, tol itu merupakan milik PT MNB. Tol disita karena ketidakmampuan membayar utang, itu kami terima. Namun, layaknya barang sitaan seharusnya tidak boleh diganggu gugat," ujar Komisaris Utama PT MNB, Sugiono, Senin (20/10/2014).

"Tapi, dalam perjalanannya justru ada yang mengelola. Bayangkan keuntungan yang diperoleh sejak tol itu diambil alih oleh Jasa Marga dan sudah dioperasikan sejak tahun 2000-an," jelasnya.

Sebagai informasi, Jasa Marga telah mengeluarkan keuntungan pengelolaan Tol JORR S sejak tahun 2013 dari pendapatan perusahaan dan disimpan melalui escrow account.

Berdasarkan laporan keuangan Jasa Marga pada awal 2013, disebutkan bahwa terjadi pengubahan wewenang penyelenggaraan jalan tol JORR S seksi Pondok Pinang-Jagorawi kepada Jasa Marga untuk melunasi kredit dari kreditur sindikasi dan dana sebesar Rp50.431.647.999 yang tidak ada kaitan dan relevansi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tegas dan jelas terhadap JORR S.

Pada 1994, Tol JORR S dikerjakan oleh PT Marga Nurindo Bhakti. Namun, pengerjaan tersendat karena Indonesia memasuki masa krisis sehingga utang Marga Nurindo tidak bisa terbayarkan.

Tol ini disita negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), selanjutnya pengelolaan Tol JORR S diserahkan kepada Kementerian PU.

Pada 2001, Kementerian PU menunjuk Jasa Marga untuk membangun dan mengelola tol tersebut yang sifatnya sementara. Namun, sampai sekarang Jasa Marga telah berinvestasi banyak pada tol tersebut dan mengambil untung, meski keuuntungan terakhir pada 2013 telah dipisahkan dalam keuangan perusahaan.

(Baca: Marga Nurindo Desak Pengembalian Tol JORR S)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9742 seconds (0.1#10.140)