Belanja di Bandara Soetta Bebas Pajak dan Diskon 20%

Selasa, 02 Desember 2014 - 05:13 WIB
Belanja di Bandara Soetta Bebas Pajak dan Diskon 20%
Belanja di Bandara Soetta Bebas Pajak dan Diskon 20%
A A A
TANGERANG - Menjelang Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura (AP) II mengadakan event Tax Free-aholic month yang ada di Duty Free Shop yang berlokasi di Terminal 2 dan 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Acara yang baru pertama kali digelar ini akan berlangsung selama bulan Desember 2014 untuk memenuhi hobi belanja para pengguna jasa penerbangan terutama para turis asing.

Senior General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada pada pengguna jasa bandara yang gemar berbelanja. Penguna jasa selain bebas dari pajak juga mendapat potongan harga hingga 20%.

“Kan banyak sekali para pengguna jasa yang menggemari produk dalam dan luar negeri, seneng belanja. Jadi kita menyediakan fasilitas seperti diskon khusus untuk memuaskan kegemaran belanja itu di sini,” katanya saat ditemui di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (1/12/2014).

Menurut Bram, kegiatan ini diharapkan dapat berkontibusi terhadap penjualan produk dalam negeri. Selain itu juga dapat meningkatkan jumlah pengunjung ke Indonesia, terutama turis asing. Tetapi, untuk membeli barang tersebut pengguna jasa bandara harus memiliki boarding pass.

“Data penerbangan tahun 2013 menunjukkan, penumpang Internasional mencapai 5,3 juta penumpang. Mereka lah sasaran kegiatan ini. Karena barang-barang di sini bisa jadi oleh-oleh,” ujarnya.

Sementara Manajer Humas Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan, dalam acara tersebut pihaknya melibatkan tujuh Duty Free Shop seperti PT SJ Indonesia, PT Aura Cantik, PT Inti Dufree Promosindo, PT Dewataagung Wibawa, PT Indah Prima, PT Dian Suksestama dan PT Fortune Star Airport Duty Free.

“Dari tujuh perusahaan itu mereka memiliki 14 outlet yang tersebar di Terminal 2 dan 3 Keberangkatan Internasional. Barang-barang yang dijual seperti parfum, pakaian, makanan, kerajinan tangan, dan lain-lain,” ungkapnya.

Yudis menjelaskan, untuk pajak yang dibebaskan kepada pembeli adalah pajak barang mewah, seperti jam tangan atau minuman beralkohol.

“Untuk barang tersebut pajaknya bisa 100 persen. Jadi dengan event ini, pajak dibebaskan lalu diberi diskon lagi, sehingga harganya jauh lebih murah,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3434 seconds (0.1#10.140)