Sebagian Ahli Waris Asuransi AirAsia Diputuskan Pengadilan

Senin, 26 Januari 2015 - 20:54 WIB
Sebagian Ahli Waris Asuransi AirAsia Diputuskan Pengadilan
Sebagian Ahli Waris Asuransi AirAsia Diputuskan Pengadilan
A A A
JAKARTA - AirAsia Indonesia menyatakan sebagian pengurusan kompensasi keluarga atau ahli waris korban pesawat AirAsia QZ8501 diputuskan melalui putusan pengadilan.

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pihak keluarga korban AirAsia QZ8501 untuk memberikan keterangan ahli waris dengan rincian korban lokal, melalui kantor kecamatan. Sementara untuk ahli waris korban dari luar negeri harus dibuktikan melalui akte notaris.

"Masalahnya, kalau secara keluarga korban berada di dalam pesawat sebagai penumpang, ahli warisnya ialah orangtua yang menjadi korban. Kalau orangtua tidak ada, maka saudara korban. Jika ada permasalahan atau ketidakjelasan kami putus di pengadilan," ujarnya Jakarta, Senin (26/1/2014).

Dia mengatakan, untuk keluarga yang kompensasinya diputus di pengadilan membutuhkan proses yang lebih lama. "Tapi, kami berharap semua bisa berjalan lancar. Kami telah merangkul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pemerintah Kota Surabaya karena sebagian besar penumpang ada di Kota Surabaya," terangnya.

Sunu menjelaskan proses kompensasi akan menunggu persuratan selesai, baru kemudian dibayarkan melalui giro dan cek. Namun, dia juga mengatakan, untuk melakukan pengurusan kompensasi dengan persyaratan menunggu keterangan surat ahli waris dan surat kematian, manajemen AirAsia memberikan kompensasi awal sebesar Rp300 juta.

"Rp300 juta ini kami berikan bagi siapapun ahli waris korban AirAsia QZ8501 yang mengalami kesulitan keuangan karena permalahan yang dialami akibat musibah ini. Pemberian kompensasi awal tersebut setelah sebelumnya diteliti juga oleh pihak AirAsia," terangnya.

Dia mengatakan, untuk kompensasi awal tersebut, sudah ada beberapa keluarga korban yang telah menerima senilai Rp300 juta.

"Saya tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja. Tapi sudah lumayan banyak sekitar 20 orang, meski belum mencapai separuhnya. Yang jelas, keluarga korban yang telah menyampaikan dokumentasi itu sudah lebih dari separuh," ujar dia.

Sebagai informasi AirAsia menyiapkan Rp1,25 miliar per orang bagi korban AirAsia QZ8501. Jumlah tersebut sudah termasuk kompensasi awal Rp300 juta dalam rangka memperlancar administrasi kepada pihak ahli waris korban.

Hingga saat ini, kata Sunu, pihak ahli waris korban AirAsia QZ8501 belum ada yang menerima utuh total kompensasi senilai Rp1,25 miliar tersebut. "Saat ini belum ada yang menerima utuh. Namun pekan ini akan ada dua orang ahli waris yang akan menerima penuh, karena persyaratan semuanya sudah hampir dipenuhi," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pengurusan kompensasi korban keluarga AirAsia QZ8501 yang menjadi ahli waris bisa selesai secepat mungkin demi kelancaran operasl AirAsia di Indonesia.

"Kami berharap ini bisa rampung tentunya berdasarkan ketentuan dari pemerintah. Tapi meski masih sementara mengurus keluarga ahli waris korban, kami tetap fokus kepada keluarga korban AirAsia QZ8501 di samping beroperasi normal seperti biasa," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5682 seconds (0.1#10.140)