Kemenkeu Janji Pemilihan Pejabat Bea Cukai Bebas KKN

Senin, 02 Maret 2015 - 18:12 WIB
Kemenkeu Janji Pemilihan Pejabat Bea Cukai Bebas KKN
Kemenkeu Janji Pemilihan Pejabat Bea Cukai Bebas KKN
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar yang menyebutkan proses pemilihan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dilakukan tidak transparan. Kemenkeu juga memastikan tak ada aksi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) atau intrik yang melibatkan uang.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Badarudin menuturkan, sampai saat ini Dirjen Bea dan Cukai masih dijabat Agung Kuswandono dan belum ada proses pemilihan penggantinya.

"Menteri Keuangan belum pernah memberikan arahan apalagi menetapkan calon Dirjen Bea Cukai. Pada saatnya nanti apabila akan dilakukan pengisian Jabatan Dirjen Bea Cukai akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ki Agus Badarudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dia menegaskan, jabatan apapun di lingkungan Kemenkeu, termasuk jabatan Dirjen Bea Cukai tidak pernah dibanderol atau dikaitkan dengan nilai uang.

"Pejabat eselon II atau eselon I Kemenkeu memungkinkan saja untuk menduduki jabatan eselon I tertentu, sepanjang pejabat yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses sesuai ketentuan, seperti proses pemilihan DJP yang lalu," ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengaku tak setuju dengan proses penunjukan pejabat eselon I dan II yang tak sesuai nafas reformasi birokrasi.

"Pemilihan pejabat eselon I di Ditjen Bea Cukai harusnya dilakukan seperti di Ditjen Pajak kemarin. Harus terbuka. Jika memang kabar pemilihan dilakukan tidak transparan, kami minta seluruh prosesnya diulang," kata dia.

Anggota Komisi XI DPR lainnya Hendrawan Supratikno mengatakan, politisi PDIP mengatakan, pihaknya akan meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan dengan pasti apakah reformasi birokrasi dalam penunjukan pejabat teras di direktorat terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah dilakukan.

Dia menegaskan, penunjukan pejabat di Ditjen Bea Cukai dan jajaran harus berdasarkan merit sistem. Sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara, untuk jabatan teras seperti eselon I dan II dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka.

"Kita akan cek penempatan pejabat. Bukan hanya Bea Cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU. Jadi wajar kita minta pengawasan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.140)