Sinar Mas Group Desak Jokowi Keringanan Pajak

Senin, 11 Mei 2015 - 20:12 WIB
Sinar Mas Group Desak Jokowi Keringanan Pajak
Sinar Mas Group Desak Jokowi Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - Sinar Mas Group mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) meloloskan pengajuan insentif atau keringanan pajak perusahaan, lewat mekanisme tax holiday (bebas pajak penghasilan periode tertentu) dan tax allowance (potongan pajak penghasilan).

Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistyanto mengungkapkan, terdapat empat anak usaha Sinarmas berbasis industri minyak goreng yang mengajukan tax allowance. Sementara, tax holiday diajukan anak usahanya yang berbasis industri kertas PT Oki Pulp and Paper‎ Mills.

"Ada beberapa perusahaan Sinar Mas sedang mengajukan itu (tax allowance). Ini dilakukan agar bisa cepat groundbreaking. Secara umum Pak Menteri (Saleh Husin) sudah memahami persoalan, dan akan segera proses," ujarnya di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dia melanjutkan, untuk tax holiday yang diajukan Oki Pulp and Paper untuk pembangunan pabrik kertas tersebut tinggal menunggu persetujuan pemerintah. Diharapkan, perusahaan telah bisa melakukan ekspor pada 2017 mendatang dengan prediksi nilai ekspor sebesar Rp14 triliun.

"Nilai investasi (pabrik kertas) Rp30 triliun. Ini tinggal di ujung. Sebentar lagi groundbreaking, ini akan menambah ekspor Rp14 triliun 2017 paling lambat," imbuh dia.

Gandi optimistis perusahaan kertas tersebut akan mendapatkan keringanan pajak. Pasalnya, selain berkapasitas 2 juta ton per tahun atau terbesar di Asia, Oki Pulp and Paper juga berorientasi ekspor dengan persentase sekitar 80%.

Oki Pulp and Paper saat ini setidaknya memiliki 20 negara tujuan ekspor, antara lain di Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan China.‎ "‎Ini akan meningkatkan daya saing produk kertas Indonesia di dunia. Yang tadinya kita nomor 8, kalau ini jadi bisa naik sampai ke posisi 3," ‎tandasnya.

Tunggu Teken Jokowi

Menperin Saleh Husin mengungkapkan, pengajuan insentif pajak tax holiday yang diajukan Sinar Mas Group untuk anak usahanya di bidang kertas PT Oki Pulp and Paper Mills tinggal menunggu teken Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, saat ini proses pembahasan keringanan‎ pajak untuk Oki Pulp and Paper di tingkat kementerian sudah selesai. Baik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui hal tersebut.

"Mungkin masih di Presiden (Jokowi), beliau masih sibuk. Proses di Kemenperin dan Kemenkeu sudah selesai. Itu Presiden yang tandatangan," ujarya di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Politisi Partai Hanura ini mendukung agar perusahaan kertas tersebut dapat diloloskan keringanan pajaknya. Hal ini lantaran perusahaan tersebut berada di remote area, memiliki jumlah karyawan yang banyak, dan berorientasi ekspor.

"Pada intinya memang kita harus dukung (keringanan pajak Oki Pulp and Paper), karena menciptakan lapangan kerja, orientasi ekspor, di remote area, dan memang layak. Kan ini terkait banknya, justru nanti akan terkait juga apa dapat tax holiday, apa enggak. Bank kan juga mempertanyakan itu," imbuhnya.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menambahkan, Sinar Mas Group sudah lama mengajukan tax holiday untuk Oki Pulp and Paper. Pengajuannya telah dilakukan beberapa tahun lalu, dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak.

"Sudah diversifikasi juga proses itu. Terkait masalah administrasinya, dan juga untuk membangun infrastruktur. Jadi ini tugas pemerintah untuk memutuskan. Kalau di Kemenperin sudah selesai prosesnya. Nanti apa di Kemenkeu atau Presiden tinggal dilihat," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)