Kementan Siap Sosialisasi ISPO
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) siap melakukan sosialisasi sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO) ke lima negara besar konsumen minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO) Indonesia.
Dirjen Perkebunan KementanGamalNasirmengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada negara-negara tersebut terhadap standar pengembangansawityangberkelanjutanyang diterapkan Indonesia. Kelima negara yang akan dikunjungi untuk sosialisasi ISPO tersebut yakni Jerman, Belanda, Belgia, India, dan Tiongkok. ”Jadi, tidak perlu khawatir dengan pengakuan negara lain terhadap ISPO,” kata Gamal Nasir.
ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2015, penerapan sertifikasi ISPO wajib dilakukan perusahaan perkebunan sawit besar, dan perusahaan pengelola pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS).
Sementara bagi usaha perkebunan plasma dan swadaya, sertifikasi ISPO hanya bersifat sukarela. Sementara terkait realisasi sertifikasi ISPO terhadap perkebunan sawit di Indonesia, Gamal mengatakan sejak diterapkan 2012 hingga saat ini, baru 97 perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut atau 17% dari target pemerintah 562 perusahaan. Menurut dia, program sertifikasi tersebut lamban karena sebagian besar perusahaan masih kesulitan memenuhi sejumlah aspek yang dipersyaratkan.
”Sebagian kesulitan dalam memenuhi aspek legalitas kebun, manajemen usaha, tanggung jawab sosial, dan utamanya aspek lingkungan,” katanya.
Ant
Dirjen Perkebunan KementanGamalNasirmengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada negara-negara tersebut terhadap standar pengembangansawityangberkelanjutanyang diterapkan Indonesia. Kelima negara yang akan dikunjungi untuk sosialisasi ISPO tersebut yakni Jerman, Belanda, Belgia, India, dan Tiongkok. ”Jadi, tidak perlu khawatir dengan pengakuan negara lain terhadap ISPO,” kata Gamal Nasir.
ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2015, penerapan sertifikasi ISPO wajib dilakukan perusahaan perkebunan sawit besar, dan perusahaan pengelola pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS).
Sementara bagi usaha perkebunan plasma dan swadaya, sertifikasi ISPO hanya bersifat sukarela. Sementara terkait realisasi sertifikasi ISPO terhadap perkebunan sawit di Indonesia, Gamal mengatakan sejak diterapkan 2012 hingga saat ini, baru 97 perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut atau 17% dari target pemerintah 562 perusahaan. Menurut dia, program sertifikasi tersebut lamban karena sebagian besar perusahaan masih kesulitan memenuhi sejumlah aspek yang dipersyaratkan.
”Sebagian kesulitan dalam memenuhi aspek legalitas kebun, manajemen usaha, tanggung jawab sosial, dan utamanya aspek lingkungan,” katanya.
Ant
(ars)