Ini 12 Rekomendasi Akhir Tim Antimafia Migas

Rabu, 13 Mei 2015 - 21:23 WIB
Ini 12 Rekomendasi Akhir Tim Antimafia Migas
Ini 12 Rekomendasi Akhir Tim Antimafia Migas
A A A
JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) atau tim antimafia migas hari ini memasuki masa akhir kerjanya setelah enam bulan dibentuk. Tim yang digawangi Faisal Basri ini dalam masa akhir jabatannya memberikan 12 rekomendasi akhir kepada pemerintah untuk membenahi tata kelola migas di Tanah Air.

"Enam bulan sedemikian cepat, karena komitmen luar biasa kami bisa menyelesaikan laporan. Tidak lengkap sekali untuk disaji, yang sampai pada rekomendasi yang dilandasi analisis, terkait perubahan global yang sangat dinamis," tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Adapun 12 rekomendasi akhir Tim RTKM adalah:

1.‎ Menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam tata niaga migas untuk meningkatkan sektor midstream dan downstream, khususnya dalam pelaksanaan impor, dan umumnya pengadaan migas.

2. Mengenai pengelolaan penerimaan negara dari sektor migas. Seperti presentase tertentu dari penerimaan negara dari sektor migas yang di luar pajak penghasilan perusahaan minyak disisihkan dan ditabung untuk kepentingan generasi yang akan datang.

3. Mengenai format tata kelola sektor hulu migas, seperti Pertamina tidak dibebani fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas, yang dimaksudkan agar Pertamina terhindar dari risiko kontrak migas dan dapat berkonsentrasi pada usaha komersial, sehingga berkembang menjadi perusahaan berdaya saing tinggi dan berskala global.

4. Rekomendasi mengenai sistem fiskal sektor hulu migas, yang membuka peluang penerapan sistem fiskal selain yang berlaku saat ini dan model kontrak kerja sama dengan sederhana, transparan, fleksibel dan kompetitif. Untuk wilayah kerja yang memiliki cadangan besar dengan tingkat kesulitan rendah dapat digunakan service contract.

5. Mengenai perpanjangan kontrak migas, yang sesuai PP Nomor 35/2004, Pertamina perlu didorong untuk mengambil alih perusahaan wilayah kerja migas yang habis masa kontraknya dengan memerhatikan kesinambungan produksi di wilayah yang bersangkutan.

6. Evaluasi atas perizinan yang bersifat ganda dan tidak relevan, termasuk perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan penyederhanaan proses pengurusan izin melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PtSP), dan seterusnya.

7. Penyediaan anggaran pemerintah dan insentif bagi usaha nasional untuk pembangunan infrastruktur distribusi dan penyimpangan gas, termasuk fasilitas depot dan pembiayaan cadangan BBM nasional, dan seterusnya.

8. Kepastian penerimaan Dana Bagi Hasil Migas dan mengurangi kesalahpahaman dan ketidak puasan daerah atas penerimaan dana tersebut, dan seterusnya.

9. Keberpihakan kepada industi dan usaha

10. Tataa niaga dan pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM),

11. Penentuan harga BBM di dalam negeri, dan yang terakhir lain-lain.

12. Pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah dan antara pemerintah pusat dan daerah ditetapkan dengan jelas dan transparan, sehingga pelaksanaannya dapat diawasi dan dievaluasi, disertai koordinasi yang edektif dan peningkatan kapasitas dan kpmpetensi pejabat publik yang terkait dengan pelaksanaan peran dan tanggung jawab tersebut.

(Baca: ESDM Bubarkan Tim Antimafia Migas)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5703 seconds (0.1#10.140)