Penyebar Isu Miring Swap Mitratel Bisa Dipidana

Kamis, 14 Mei 2015 - 14:49 WIB
Penyebar Isu Miring...
Penyebar Isu Miring Swap Mitratel Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit mengenai tender dari rencana pertukaran saham atau swap Mitratel yang dilakukan antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

Badan pemerintah ini menyesalkan berhembusnya isu negatif soal transaksi perusahaan plat merah itu yang menyebabkan sempat anjloknya saham Telkom di bursa. Atas hal ini, pakar hukum pidana dan pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, penyebar isu yang ujungnya merugikan negara, bisa dipidana.

"Kalau memang ada yang menyebarkan (isu negatif-red) dan menimbulkan kerugian negara tidak dapat didiamkan. Banyak pasal yang mengenai kabar bohong seperti ini. Misalnya, 483, disebutkan barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Menurutnya, di Amerika, masalah penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerugiaan negara, bahkan dapat ditarik ke pasal mengenai korupsi. "Di Indonesia sendiri bagaimana. Kalau melawan aturan tentang penyebaran kabar bohong yang akibarnya, menimbulkan kerugian negara bagaimana?" imbuhnya.

Yenti berpandangan, dalam KUHP masalah penyebaran kabar bohong jelas ada jeratnya. Aparat negara, semisal Kepolisian, bisa bergerak menangani permasalahan tersebut.

"Kalau ada yang diuntungkan, pihak-pihak tertentu, termasuk orang dalam sekalipun, jika ada, yang menyebabkan penurunan saham PT Telkom ini bisa dipidana," tandasnya.

Sebelumnya, anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah melakukan audit mengenai Swap Mitratel yang dilakukan antara Telkom dengan TBIG. Proses tender aksi korporasi dinilai transparan dan tak bermasalah.

Sebaliknya, lembaga auditor negara ini mempertanyakan pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan plat merah dan jelas merugikan negara.

"Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas. Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara," katanya, pekan lalu.

Achsanul menjelaskan, pihaknya menilai tender swap tak bermasalah. Karena itu, proses bisnis itu bisa berjalan. Ia sepakat dengan Menteri BUMN Rini Suwandi, bahwa Swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait. Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur.

Aqsanul menegaskan, hanya dewan komisaris dan direksi yang mengurusi hal tersebut. "Ini, menjadi urusan dari komisari dan direksi saja. Bukan urusan yang lain," tukasnya.

"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara. Karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegasnya.‎
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kolaborasi Telkom dan...
Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Lima Tahun Beruntun...
Lima Tahun Beruntun Terbaik! Telkomsel Buktikan Keunggulan HR dengan Sentuhan AI di HR Asia Awards 2025
Optimalkan ESG dalam...
Optimalkan ESG dalam Strategi Korporasi, Telkom Hadirkan Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan
Antares Eazy Permudah...
Antares Eazy Permudah Pemantauan Pemeliharaan Gedung Sekolah Berbasis AI
Telkom Bagikan Dividen...
Telkom Bagikan Dividen Rp14,86 Triliun
Gelar RUPST Tahun Buku...
Gelar RUPST Tahun Buku 2023, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
Berita Terkini
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
12 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
16 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
17 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved