Sudirman Santai Perpres Kementeriannya Belum Diteken
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said santai Peraturan Presiden (Perpres) struktur organisasi kementeriannya belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini terdapat delapan kementerian yang perpresnya belum terbit. Anggaran yang dimiliki Kementerian ESDM tidak terlalu besar, sehingga belum turunnya perpres struktur organisasi tak banyak memengaruhi kinerja kementerian. Sebab, serapan anggarannya pun terbilang rendah.
"Perpres organisasi, kalau kami kebetulan budget-nya enggak terlalu tinggi. Jadi sebetulnya serapannya memang rendah," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Selain itu, sambung mantan bos Pindad ini, serapan anggaran yang rendah tersebut tidak ada hubungannya dengan struktur organisasi. "Karena tidak ada perubahan apapun sebetulnya," tandas Sudirman.
Seperti dikutip dalam laman Setkab, saat ini setidaknya terdapat delapan kementerian yang perpresnya belum ditandatangani Jokowi.
Kedelapan kementerian tersebut adalah Kemenpora, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kemenhan, Kemenag, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian KUKM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saat ini terdapat delapan kementerian yang perpresnya belum terbit. Anggaran yang dimiliki Kementerian ESDM tidak terlalu besar, sehingga belum turunnya perpres struktur organisasi tak banyak memengaruhi kinerja kementerian. Sebab, serapan anggarannya pun terbilang rendah.
"Perpres organisasi, kalau kami kebetulan budget-nya enggak terlalu tinggi. Jadi sebetulnya serapannya memang rendah," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Selain itu, sambung mantan bos Pindad ini, serapan anggaran yang rendah tersebut tidak ada hubungannya dengan struktur organisasi. "Karena tidak ada perubahan apapun sebetulnya," tandas Sudirman.
Seperti dikutip dalam laman Setkab, saat ini setidaknya terdapat delapan kementerian yang perpresnya belum ditandatangani Jokowi.
Kedelapan kementerian tersebut adalah Kemenpora, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kemenhan, Kemenag, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian KUKM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(izz)