Perizinan Hulu Migas Resmi Dilimpahkan ke BKPM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melimpahkan 42 izin di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri ESDM Sudirman Said optimistis upaya meringkas izin hulu migas yang semula pada 2011 mencapai 104 sekarang menjadi 42 izin dapat mempercepat keluarnya proses pengajuan izin baru. Di samping itu akan mempermudah perizinan sehingga pelaksanaan investasi di sektor hulu migas menjadi lebih meningkat dan menarik bagi para investor.
"Tahun lalu perizinan migas dipangkas dari 104 perizinan menjadi 52 perizinan bulan-bulan ini menjadi 42 izin. Hari ini (kemarin) kita serahkan perizinan kepada BKPM sebagai realisasi PTSP. Nantinya BKPM menjadi contact point perizinan," katanya saat ditemui dalam pameran dan konvensi Indonesian Petroleum Association (IPA) 39 bertajuk 'Working Together to Accelerate Solutions in Anticipating Indonesia's Energy Crisis' di JCC, Jakarta Rabu (20/5/2015).
Menurutnya, selama ini perizinan di sektor migas terlebih dalam urusan eksplorasi migas butuh waktu relatif lama. Bahkan, hanya untuk mengurusi eksplorasi saja perlu waktu panjang dan berbelit-belit.
"Dengan itu seluruh izin sektor migas yang dipindahkan dan disederhanakan, izin sektor migas yang selalu selesai dalam waktu 10 hingga 15 tahun, ke depan bisa selesai dalam beberapa bulan," ungkapnya.
Dia menuturkan, peningkatan investasi di sektor migas harus terus didorong dengan mengesampingkan ego masing-masing lembaga. Mengingat lima tahun terakhir kontribusi terhadap penerimaan negara mampu mencapai 21% atau setara Rp1.428 triliun dari keseluruhan penerimaan negara Rp6.500 triliun.
Di sisi lain, pihaknya mengaku potensi migas sulit di dapat karena bergeser di kawasan timur Indonesia. Maka itu perlu dorongan dari pemerintah untuk meningkatkan investasi baru dengan dana lebih besar dibarengi dengan percepatan infrastruktur dan kesiapan teknologi.
"Langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah meningkatkan efisiensi di sisi hulu serta meningkatkan kandungan lokal," ujar Sudirman.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Susilo mengatakan bahwa perizinan satu pintu melalui BKPM guna meningkatkan tata kelola migas nasional. Hal itu mengingat dalam lima tahun terakhir produksi migas tidak pernah tercapai.
"Tahun lalu produksi minyak hanya mencapai 818.000 barel per hari (bph) sedangkan 2009 hanya terealisasi 794.000 bph. Dengan demikian meningkatkan produksi suatu keharusan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Deputi Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pelimpahan izin sektor migas ke BKPM merupakan langkah baru yang dilakukan pemerintah. Pendelegasian wewenang sektor hulu migas diharapkan dapat mempercepat proses perizinan yang selama ini lama dilakukan.
"Ini diharapkan mampu mempercepat perizinan di sektor migas yang selama ini dirasa lama oleh investor," ucap dia.
Direktut IPA Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah menunjuk lembaga yang bertugas mengurus perizinan migas agar lebih sederhana. Bahkan dia menyebut SKK Migas yang seharusnya mencarikan seluruh perizinan tersebut.
Permintaan itu bertujuan pelaku usaha migas bisa lebih fokus pada persoalan teknis sehingga mempercepat dan menaikkan produksi. "Jadi, kami tidak sibuk dengan izin-izin," imbuhnya.
Latar belakang IPA meminta dilaksanakan perizinan satu pintu lantaran selama ini investor hulu migas mengalami perizinan yang rumit. Izin di sektor hulu sejak pra-eksplorasi hingga pasca-eksploitasi mencapai 341 jenis izin, melewati 17 instansi pemberi izin, dan lebih dari 6000 dokumen.
Teorinya membutuhkan waktu 8-10 tahun untuk komersialisasi cadangan migas, namun realitanya hingga mencapai 17 tahun. Sementara, data BKPM mencatat sepanjang kuartal I/2015 realisasi investasi mencapai Rp124,6 triliun atau baru mencapai 24% dari target investasi 2015 sebesar Rp519,5 triliun.
Realisasi investasi terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp82,1 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp42,5 triliun.
Menteri ESDM Sudirman Said optimistis upaya meringkas izin hulu migas yang semula pada 2011 mencapai 104 sekarang menjadi 42 izin dapat mempercepat keluarnya proses pengajuan izin baru. Di samping itu akan mempermudah perizinan sehingga pelaksanaan investasi di sektor hulu migas menjadi lebih meningkat dan menarik bagi para investor.
"Tahun lalu perizinan migas dipangkas dari 104 perizinan menjadi 52 perizinan bulan-bulan ini menjadi 42 izin. Hari ini (kemarin) kita serahkan perizinan kepada BKPM sebagai realisasi PTSP. Nantinya BKPM menjadi contact point perizinan," katanya saat ditemui dalam pameran dan konvensi Indonesian Petroleum Association (IPA) 39 bertajuk 'Working Together to Accelerate Solutions in Anticipating Indonesia's Energy Crisis' di JCC, Jakarta Rabu (20/5/2015).
Menurutnya, selama ini perizinan di sektor migas terlebih dalam urusan eksplorasi migas butuh waktu relatif lama. Bahkan, hanya untuk mengurusi eksplorasi saja perlu waktu panjang dan berbelit-belit.
"Dengan itu seluruh izin sektor migas yang dipindahkan dan disederhanakan, izin sektor migas yang selalu selesai dalam waktu 10 hingga 15 tahun, ke depan bisa selesai dalam beberapa bulan," ungkapnya.
Dia menuturkan, peningkatan investasi di sektor migas harus terus didorong dengan mengesampingkan ego masing-masing lembaga. Mengingat lima tahun terakhir kontribusi terhadap penerimaan negara mampu mencapai 21% atau setara Rp1.428 triliun dari keseluruhan penerimaan negara Rp6.500 triliun.
Di sisi lain, pihaknya mengaku potensi migas sulit di dapat karena bergeser di kawasan timur Indonesia. Maka itu perlu dorongan dari pemerintah untuk meningkatkan investasi baru dengan dana lebih besar dibarengi dengan percepatan infrastruktur dan kesiapan teknologi.
"Langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah meningkatkan efisiensi di sisi hulu serta meningkatkan kandungan lokal," ujar Sudirman.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Susilo mengatakan bahwa perizinan satu pintu melalui BKPM guna meningkatkan tata kelola migas nasional. Hal itu mengingat dalam lima tahun terakhir produksi migas tidak pernah tercapai.
"Tahun lalu produksi minyak hanya mencapai 818.000 barel per hari (bph) sedangkan 2009 hanya terealisasi 794.000 bph. Dengan demikian meningkatkan produksi suatu keharusan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Deputi Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pelimpahan izin sektor migas ke BKPM merupakan langkah baru yang dilakukan pemerintah. Pendelegasian wewenang sektor hulu migas diharapkan dapat mempercepat proses perizinan yang selama ini lama dilakukan.
"Ini diharapkan mampu mempercepat perizinan di sektor migas yang selama ini dirasa lama oleh investor," ucap dia.
Direktut IPA Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah menunjuk lembaga yang bertugas mengurus perizinan migas agar lebih sederhana. Bahkan dia menyebut SKK Migas yang seharusnya mencarikan seluruh perizinan tersebut.
Permintaan itu bertujuan pelaku usaha migas bisa lebih fokus pada persoalan teknis sehingga mempercepat dan menaikkan produksi. "Jadi, kami tidak sibuk dengan izin-izin," imbuhnya.
Latar belakang IPA meminta dilaksanakan perizinan satu pintu lantaran selama ini investor hulu migas mengalami perizinan yang rumit. Izin di sektor hulu sejak pra-eksplorasi hingga pasca-eksploitasi mencapai 341 jenis izin, melewati 17 instansi pemberi izin, dan lebih dari 6000 dokumen.
Teorinya membutuhkan waktu 8-10 tahun untuk komersialisasi cadangan migas, namun realitanya hingga mencapai 17 tahun. Sementara, data BKPM mencatat sepanjang kuartal I/2015 realisasi investasi mencapai Rp124,6 triliun atau baru mencapai 24% dari target investasi 2015 sebesar Rp519,5 triliun.
Realisasi investasi terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp82,1 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp42,5 triliun.
(izz)