Perbankan Global Tunggu Denda terkait Kasus Valuta Asing

Kamis, 21 Mei 2015 - 09:19 WIB
Perbankan Global Tunggu Denda terkait Kasus Valuta Asing
Perbankan Global Tunggu Denda terkait Kasus Valuta Asing
A A A
NEW YORK - Regulator Amerika Serikat (AS) kemarin memberlakukan denda pada bank Swiss, UBS, sebesar USD342 juta dalam kasus manipulasi pasar valuta asing.

Sejumlah bank global lainnya juga bersiap menghadapi denda yang nilainya bahkan jauh lebih besar. Lima bank besar, termasuk UBS, akan membayar denda hingga miliaran dolar dalam kasus pasar valuta asing (foreign exchange/forex ) yang keputusannya akan dibacakan oleh regulator AS dan Inggris. ”Penalti itu berkisar dari ratusan juta dolar hingga USD1 miliar bahkan lebih, tergantung pada keterlibatan bank pada skema itu,” ungkap sumber yang dekat dengan proses tersebut, kepada kantor berita AFP.

Regulator menuduh bankbank tersebut berkonspirasi untuk memanipulasi pasar valuta asing hingga USD5,3 triliun per hari dengan berbagai jalan yang menipu klien dan meningkatkan keuntungan bank tersebut. ”UBS membayar penalti USD342 juta pada Bank Sentral AS (Federal Reserve/- Fed) dan mengubah sistem kerja valuta asingnya,” ungkap pernyataan UBS mengenai denda tersebut.

”Pada saat yang sama Departemen Kehakiman AS mencabut dakwaan terhadap UBS dalam penyelidikan kasus mata uang dan memberinya kekebalan untuk bekerja sama dengan otoritas.” Tapi, perannya dalam kasus forex itu berarti kesepakatan tanpa-penuntutan 2012 antara bank itu dan Departemen Kehakiman AS atas manipulasi suku bunga Libor telah dicabut. UBS menyatakan mengaku bersalah atas penipuan di AS atas skandal suku bunga Libor dan membayar denda USD203 juta.

Regulator global memberlakukan denda pada UBS sebesar USD1,5 miliar pada 2012 atas perannya dalam manipulasi suku bunga Libor, referensi global yang memengaruhi berbagai produk, mulai dari pinjaman pelajar hingga kredit perumahan. Perbankan lain yang akan mendapat denda terkait skandal forex adalah raksasa Amerika, JPMorgan Chase; Citigroup; bank Inggris, Barclays; dan Royal Bank of Scotland.

Penalti itu diperkirakan dari Financial Conduct Authority di Inggris, Departemen Kehakiman AS, Fed, Komisi Perdagangan Komoditas Future AS, dan Departemen Jasa Keuangan New York. Para trader menggunakan pesan instan dan chat online untuk membagi informasi tentang klien-klien dan plot perdagangan yang menurut para regulator dapat mendorong laba bank dan merugikan klien.

Barclays diperkirakan terkena denda terbesar setelah bank itu tidak dimasukkan dalam denda USD4,2 miliar pada empat bank lain, bersama dengan HSBC dan Bank of America, yang ditetapkan pada November oleh regulator AS dan Inggris terkait manipulasi pasar forex.

Barclays pada 29 April mengumumkan telah menolak denda tambahan 800 juta poundsterling (USD1,24 miliar) untuk kasus valuta asing, membuat total provisi grup untuk masalah itu mencapai 2,05 miliar poundsterling. Sedikitnya empat dari lima bank pada kesepakatan kemarin mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan antimonopoli AS yakni JPMorgan, Citigroup, Barclays, dan RBS.

Syarifudin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5590 seconds (0.1#10.140)