Kendala Pembangunan Smelter Masih Banyak

Senin, 25 Mei 2015 - 09:00 WIB
Kendala Pembangunan...
Kendala Pembangunan Smelter Masih Banyak
A A A
JAKARTA - Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dinilai masih terkendala, khususnya oleh faktor tingginya kebutuhan dana, keberadaan infrastruktur pendukung, dan faktor teknis.

Khusus masalah teknis, banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) juga tidak melakukan eksplorasi secara benar sehingga tidak dapat memastikan jumlah sumber daya dan cadangan yang dimiliki. Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Disan Budi Santoso mengatakan, jumlah sumber daya dan cadangan diperlukan untuk menentukan jenis pengolahan dan kapasitas smelter yang dibutuhkan.

”Ketika smelter tidak tahu ukuran dan prosesnya, maka tidak akan tahu juga berapa kebutuhan energi dan fasilitas lain yang diperlukan. Akhirnya, tidak akan bisa mendapatkan dana untuk membangun smelter,” kata Disan di Jakarta kemarin. Menurut dia, permasalahan pembangunan smelter tidak semata perizinan tetapi juga masalah teknis. Pemangkasan perizinan tidak menjamin smelter terealisasi apabila masalah teknis tidak dituntaskan dengan baik.

Pemerintah sebaiknya melakukan penyaringan berdasarkan faktor teknis terlebih dahulu. Managing Director Natural Resources Lead Accenture Indonesia Saut Maria Santosa mengatakan, kebijakan pemerintah juga memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan smelter di Indonesia.” Regulasiyangpentingadalah stabil. Membangun smelter yang lama itu perizinan, 2017 bisa selesai pembangunannya kalau skalanya kecil. Kalau skalanya besar, agak susah,” kata dia.

Pembangunan smelter merupakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saut menyatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menginformasikan kalau akan ada kemudahan perizinan. Permasalahannya, pekerjaan rumah pemerintah masih banyak sehingga dibutuhkan kerja sama antara industri dan pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik juga menilai bahwa kendala terberat dalam pembangunan smelter adalah perizinan atau kepastian hukum.

”Apalagi, layanan satu atap (pelayanan terpadu satu pintu/PTSP) tidak sepenuhnya benar. Petugas tidak semuanya menguasai aspek perizinan atau prosedur. Tetap saja mereka tanya-tanya, apalagi tata ruang suatu kabupaten belum jelas, perdanya saja belum ada,” ungkapnya.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0593 seconds (0.1#10.140)