Pajak Barang Mewah Ini Akan Dibebaskan

Kamis, 28 Mei 2015 - 18:16 WIB
Pajak Barang Mewah Ini Akan Dibebaskan
Pajak Barang Mewah Ini Akan Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) saat ini tengah menggodok rencana penghapusan beberapa barang yang ada dalam daftar objek yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), seperti aksesoris perempuan (tas branded), televisi (TV), dan furnitur.

Hal ini dilakukan dengan merevisi aturan PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.

"Sedang kita godok (revisi PPnBM). Sudah disetujui dan sebentar lagi keluar," ucap Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di gedung Ditjen Pajak‎, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurutnya, dengan dihapusnya beberapa barang tersebut dalam target pajak barang mewah, pemerintah hanya akan kehilangan Rp800 miliar hingga Rp900 miliar. "Enggak seberapa (potensi pajak yang hilang). Mungkin untuk elektronik dan tas mewah Rp800 miliar sampai Rp900 miliar," ‎imbuhnya.

Sigit menambahkan, pengurangan beberapa barang dalam target pajak barang mewah tersebut tidak akan terlalu memengaruhi Produk Domestik Bruto (PDB). "Enggak seberapa pengaruhnya (terhadap PDB)," tandas Sigit.

Baca:

Pegawai Bergaji Rp3 Juta/Bulan Bebas Pajak

Pemerintah Godok Pengampunan Pajak Koruptor
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9945 seconds (0.1#10.140)