Perdalam Pasar Valas, BI Sempurnakan Regulasi

Senin, 01 Juni 2015 - 16:02 WIB
Perdalam Pasar Valas,...
Perdalam Pasar Valas, BI Sempurnakan Regulasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini melakukan penyempurnaan terhadap tiga peraturan BI (PBI) untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) di dalam negeri.

Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, beberapa langkah konkrit telah dilakukan BI dalam melakukan percepatan pendalaman pasar valas.

"Langkah konkrit tersebut adalah melalui penyempurnaan ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah dan Posisi Devisa Neto (PDN) bank umum melalui penerbitan ketentuan," katanya di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Pertama, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.

Kedua, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.

Ketiga, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

"Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik," katanya.

Pendalaman pasar valas ini, dia menuturkan, ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.

Tidak hanya itu, penyempurnaan tiga PBI ini juga mendukung kegiatan ekonomi di Tanah Air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.

BI juga berupaya mengoptimalkan kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valas dengan menghapus kewajiban bank demi menjaga PDN setiap 30 menit, bersamaan dengan penyesuaian pengaturan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Itu dilakukan dengan melalui perluasan instrumen transaksi derivatif berupa cross currency swap (CCS) valas terhadap rupiah, kredit atau pembiayaan sebagai underlying dan perluasan cakupan underlying transaksi, meliputi perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi.

Penyesuaian ini, katanya, juga dalam rangka memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Untuk itu, dilakukan penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif selama sepekan untuk pihak asing.

Penyesuaian pengaturan transaksi valas terhadap rupiah, lanjut dia, dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mewajibkan bank untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko sebagaimana yang telah diatur oleh otoritas perbankan sebagai rujukan.

"Penyesuaian ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah dan pencabutan PDN 30 menit diharapkan makin mendukung upaya-upaya kita dalam meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi," pungkas dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
17 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
28 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved