Perdalam Pasar Valas, BI Sempurnakan Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini melakukan penyempurnaan terhadap tiga peraturan BI (PBI) untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) di dalam negeri.
Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, beberapa langkah konkrit telah dilakukan BI dalam melakukan percepatan pendalaman pasar valas.
"Langkah konkrit tersebut adalah melalui penyempurnaan ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah dan Posisi Devisa Neto (PDN) bank umum melalui penerbitan ketentuan," katanya di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Pertama, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
Kedua, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.
Ketiga, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
"Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik," katanya.
Pendalaman pasar valas ini, dia menuturkan, ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.
Tidak hanya itu, penyempurnaan tiga PBI ini juga mendukung kegiatan ekonomi di Tanah Air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
BI juga berupaya mengoptimalkan kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valas dengan menghapus kewajiban bank demi menjaga PDN setiap 30 menit, bersamaan dengan penyesuaian pengaturan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Itu dilakukan dengan melalui perluasan instrumen transaksi derivatif berupa cross currency swap (CCS) valas terhadap rupiah, kredit atau pembiayaan sebagai underlying dan perluasan cakupan underlying transaksi, meliputi perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi.
Penyesuaian ini, katanya, juga dalam rangka memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Untuk itu, dilakukan penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif selama sepekan untuk pihak asing.
Penyesuaian pengaturan transaksi valas terhadap rupiah, lanjut dia, dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mewajibkan bank untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko sebagaimana yang telah diatur oleh otoritas perbankan sebagai rujukan.
"Penyesuaian ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah dan pencabutan PDN 30 menit diharapkan makin mendukung upaya-upaya kita dalam meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi," pungkas dia.
Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, beberapa langkah konkrit telah dilakukan BI dalam melakukan percepatan pendalaman pasar valas.
"Langkah konkrit tersebut adalah melalui penyempurnaan ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah dan Posisi Devisa Neto (PDN) bank umum melalui penerbitan ketentuan," katanya di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Pertama, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik.
Kedua, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.
Ketiga, PBI Nomor 17/PBI/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
"Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik," katanya.
Pendalaman pasar valas ini, dia menuturkan, ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.
Tidak hanya itu, penyempurnaan tiga PBI ini juga mendukung kegiatan ekonomi di Tanah Air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
BI juga berupaya mengoptimalkan kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valas dengan menghapus kewajiban bank demi menjaga PDN setiap 30 menit, bersamaan dengan penyesuaian pengaturan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Itu dilakukan dengan melalui perluasan instrumen transaksi derivatif berupa cross currency swap (CCS) valas terhadap rupiah, kredit atau pembiayaan sebagai underlying dan perluasan cakupan underlying transaksi, meliputi perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi.
Penyesuaian ini, katanya, juga dalam rangka memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Untuk itu, dilakukan penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif selama sepekan untuk pihak asing.
Penyesuaian pengaturan transaksi valas terhadap rupiah, lanjut dia, dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mewajibkan bank untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko sebagaimana yang telah diatur oleh otoritas perbankan sebagai rujukan.
"Penyesuaian ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah dan pencabutan PDN 30 menit diharapkan makin mendukung upaya-upaya kita dalam meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi," pungkas dia.
(rna)