BUMN Khusus Dinilai Bentuk Keraguan Pemerintah
Senin, 01 Juni 2015 - 18:14 WIB
BUMN Khusus Dinilai Bentuk Keraguan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Rencana menjadikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus dinilai bentuk keraguan pemerintah dan sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan.
“Ini sangat berbahaya karena bisa jadi ini hanya ajang bagi-bagi kue,” kata ekonom dari Universitas Airlangga Suko Widodo dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut Suko, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.
“Saya khawatir, ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan,” katanya.
Apapun itu, menurut Suko, jika pembentukan BUMN migas tetap dilanjutkan akan mengancam sektor migas di Tanah Air. Pasalnya, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama.
“Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi. Tidak hanya itu, jika SKK Migas menjadi BUMN khusus, maka kepercayaan publik bisa anjlok," ujar dia.
Hal serupa dikatakan Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, kepercayaan publik bisa turun drastis mengingat maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir.
Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Selain itu, juga kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas.
“Maka itu, tidak ada pilihan lain, kecuali menghentikan pembahasan RUU Migas, termasuk di dalamnya membatalkan rencana pembentukan BUMN Khusus,” imbuh dia.
Menurut Ferdinand, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus akan membuat dualisme kegiatan migas di hulu dan hilir. Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain.
Tidak hanya itu, jika BUMN khusus dibentuk, maka yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Pertamina, kata dia, tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus. Bahkan akan membuat Pertamina menjadi terhambat dan dikerdilkan.
“Karena akan terjadi over lapping tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antara keduanya,” tandasnya.
“Ini sangat berbahaya karena bisa jadi ini hanya ajang bagi-bagi kue,” kata ekonom dari Universitas Airlangga Suko Widodo dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut Suko, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.
“Saya khawatir, ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan,” katanya.
Apapun itu, menurut Suko, jika pembentukan BUMN migas tetap dilanjutkan akan mengancam sektor migas di Tanah Air. Pasalnya, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama.
“Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi. Tidak hanya itu, jika SKK Migas menjadi BUMN khusus, maka kepercayaan publik bisa anjlok," ujar dia.
Hal serupa dikatakan Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, kepercayaan publik bisa turun drastis mengingat maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir.
Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Selain itu, juga kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas.
“Maka itu, tidak ada pilihan lain, kecuali menghentikan pembahasan RUU Migas, termasuk di dalamnya membatalkan rencana pembentukan BUMN Khusus,” imbuh dia.
Menurut Ferdinand, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus akan membuat dualisme kegiatan migas di hulu dan hilir. Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain.
Tidak hanya itu, jika BUMN khusus dibentuk, maka yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Pertamina, kata dia, tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus. Bahkan akan membuat Pertamina menjadi terhambat dan dikerdilkan.
“Karena akan terjadi over lapping tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antara keduanya,” tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :