Ini Cara Ekspor-Impor Barang Bebas Pajak

Senin, 01 Juni 2015 - 19:25 WIB
Ini Cara Ekspor-Impor...
Ini Cara Ekspor-Impor Barang Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan paspor para pengusaha untuk melakukan ekspor dan impor barang sementara atau ATA Carnet.

ATA Carnet ini merupakan pengganti dokumen pabean nasional yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak‎. Lantas bagaimana pengusaha bisa mendapatkan fasilitas perdagangan tersebut?

‎Komite Tetap Kepabeanan Kadin Wirawan Sahli mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengusaha hanya tinggal mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Kadin. Setelah itu, pengusaha menyerahkan uang jaminan yang dihitung berdasarkan bea masuk di negara tujuan tersebut.

"Uang jaminan itu berlaku hingga 36 bulan. Jadi kalau barang kembali (masuk ke Indonesia), uang jaminan akan dikembalikan. Kalau barang tidak kembali, Bea Cukai tagih ke Kadin di negara tujuan dan mereka akan menagih ke Kadin di sini (Indonesia)," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Selain uang jaminan, pengusaha juga dimintakan uang administrasi yang besarannya sekitar Rp1,5 juta untuk anggota Kadin dan Rp2,5 juta untuk anggota nonKadin.

"Untuk uang jaminan, orang dapat serahkan jaminan di bank atau tunai. Tapi kalau mau lebih cepat, proses jaminan tunai lebih cepat, tiga hari selesai. Kalau bank kan harus ada akta bank," tandasnya.

(Baca: Kadin Jadi Penerbit Paspor Barang Sementara)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)