OJK Siapkan Strategi Penguatan Keuangan Syariah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar kampanye keuangan syariah nasional Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) demi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah melihat capaian kemajuan selama dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan.
Selain itu, awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Menurut dia, industri jasa keuangan syariah harus dapat memanfaatkan dinamika ekonomi domestik sekarang dan mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional.
"Kami optimistis perekonomian domestik akan terus membaik sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperbaiki postur fiskal dan kebijakan pembangunan infrastruktur serta proyek prioritas pemerintah lainnya,” kata Muliamam di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia mengatakan, perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.
Data OJK mencatat, sampai akhir Desember 2014, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan pencapaian total aset sebesar Rp272,34 triliun atau dengan pangsa pasar 4,88%.
Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp22,36 triliun, disamping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp23,29 triliun.
Sedangkan lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp12,86 triliun. Secara keseluruhan pangsa pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93% dibanding total aset Industri Keuangan Non Bank secara umum.
Adapun pasar modal syariah yang dikembangkan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah.
Sampai akhir Maret 2015, total saham syariah yang diperdagangkan di pasar modal syariah mencapai Rp2.946,89 triliun, sementara sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp7,1 triliun dan reksa dana syariah sebesar Rp11,16 triliun dan Sukuk Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah senilai Rp208,4 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah melihat capaian kemajuan selama dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan.
Selain itu, awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Menurut dia, industri jasa keuangan syariah harus dapat memanfaatkan dinamika ekonomi domestik sekarang dan mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional.
"Kami optimistis perekonomian domestik akan terus membaik sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperbaiki postur fiskal dan kebijakan pembangunan infrastruktur serta proyek prioritas pemerintah lainnya,” kata Muliamam di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia mengatakan, perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.
Data OJK mencatat, sampai akhir Desember 2014, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan pencapaian total aset sebesar Rp272,34 triliun atau dengan pangsa pasar 4,88%.
Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp22,36 triliun, disamping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp23,29 triliun.
Sedangkan lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp12,86 triliun. Secara keseluruhan pangsa pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93% dibanding total aset Industri Keuangan Non Bank secara umum.
Adapun pasar modal syariah yang dikembangkan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah.
Sampai akhir Maret 2015, total saham syariah yang diperdagangkan di pasar modal syariah mencapai Rp2.946,89 triliun, sementara sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp7,1 triliun dan reksa dana syariah sebesar Rp11,16 triliun dan Sukuk Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah senilai Rp208,4 triliun.
(rna)