Pengampunan Pajak Minta Diberi Batas Waktu

Selasa, 02 Juni 2015 - 13:22 WIB
Pengampunan Pajak Minta...
Pengampunan Pajak Minta Diberi Batas Waktu
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menyatakan, pemerintah sedianya memiliki batas waktu yang jelas terkait rencana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para pengemplang pajak, yang melarikan uangnya ke luar negeri.

Direktur Indef Enny Sri Hartati mengatakan, wacana tax amnesty muncul karena melihat potensi aset-aset Indonesia di luar negeri sangat besar. Dengan demikian, tax amnesty tersebut diharapkan ada aliran dana yang masuk (capital inflow) ke Indonesia.

"Tetapi pertama, harus ada sequence (urutan) waktu yang jelas. Misalnya, tax amnesty itu dilakukan oleh para penghindar pajak mulai berapa tahun? Harus ada, katakanlah, nanti pemerintah menetapkan bahwa tax amnesty itu dilakukan untuk pengemplang pajak, yang misalnya tiga tahun ke belakang," ucapnya kepada Sindonews.

Menurut dia, batas waktu tersebut agar tidak menimbulkan kontraproduktif untuk penerimaan pajak saat ini. Pasalnya, jika pengampunan pajak ditafsirkan salah oleh para wajib pajak (WP), maka yang terjadi adalah distorsi untuk penerimaan pajak.

"Kalau sampai tax amnesty itu dipahami salah oleh para wajib pajak, nanti malah timbul, 'ah ngapain bayar pajak sekarang, toh nanti ada tax amnesty'. Jadi malah sekarang terjadi distorsi untuk penerimaan pajak. Oleh karena itu, harus ada kapan tax amnesty akan diberlakukan," tegas dia.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi WP yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.

Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1294,25 triliun.

(Baca: Apindo: Koruptor Diampuni Tak Masalah Demi Pajak)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0570 seconds (0.1#10.140)