Tiga Aturan Transaksi Valuta Asing Direvisi

Rabu, 03 Juni 2015 - 10:54 WIB
Tiga Aturan Transaksi Valuta Asing Direvisi
Tiga Aturan Transaksi Valuta Asing Direvisi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merevisi tiga aturan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah dan posisi devisa neto (PDN) bank umum. Penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik.

”Ini merupakan rangkaian pendalaman pasar mendorong efisiensi pasar, kalau efisien pasar lebih likuid kemudian volume transaksi meningkat,” kata Deputi Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin (1/6). Dia menuturkan, revisi ini juga bentuk dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi dengan dilakukannya lindung nilai (hedging ) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valuta asing (valas).

Nanang menjelaskan, saat ini 70% transaksivalutaasing(valas) di Indonesia masih dilakukan dalam bentuk spot . Kalau pelaku pasar membeli valuta asing (valas) untuk memenuhi kewajiban menggunakan spot, akan membuat volatilitas berlebihan.

Adapun, tiga aturan yang akan disempurnakan antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Nanang menjelaskan, PBI No.16/16/PBI/2014 terdapat beberapa perubahan seperti perluasan definisi transaksi derivatif yang sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini, transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS) yakni kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.

Kemudian, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap rupiah, yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi.

”Kami melakukan penegasan, bank harus memberikan edukasi tentang transaksi derivatif valas terhadap rupiah kepada nasabah. Ini untuk meyakinkan bank-bank yang melakukan derivatif, bank-bank yang memitigasi risiko untuk menjaga kestabilan nilai tukar,” paparnya.

Sementara, perubahan atas PBI No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif satu minggu untukpihakasing. Nanangmengungkapkan, revisi ini bertujuan memberikan kepastian bagi pihak asing dalam mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia.

Adapun, perubahan atas PBI No.5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. ”Dengan demikian, PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari,” imbuhnya.

Nanang berharap, penghapusan PDN 30 menit membuat bank memiliki fleksibilitas dalam mengelola risiko nilai tukar dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Dia menegaskan, seluruh penyesuaian pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mendukungupaya- upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi.

Penyesuaian juga dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. ”Bank diwajibkan untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko, sebagaimana yang telah diatur pula oleh otoritas perbankan,” jelasnya.

Kunthi fahmar sandy
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6934 seconds (0.1#10.140)