Tarif Listrik Non-Subsidi Naik Lagi

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:04 WIB
Tarif Listrik Non-Subsidi...
Tarif Listrik Non-Subsidi Naik Lagi
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015, setelah bulan sebelumnya juga m-elakukan hal yang sama.

Tarif listrik non-subsidi untuk lima golongan pelanggan pada bulan ini naik Rp9,43 (0,62%) dibanding bulan sebelumnya, menjadi Rp1.524,24 per kWh. Seperti dikutip dari laman resmi PLN, kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA; rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas; bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA; kantor pemerintah P1 6.600- 200.000 VA; dan penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya, yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA; industri besar I3 di atas 200.000 kVA; dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 per kWh atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh. Kemudian, tarif untuk pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas pun naik menjadi Rp1.070,42 per kWh dibanding Mei sebesar Rp1.063,8 per kWh.

Adapun, tarif golongan khusus L/TR, TM, danTT naikmenjadiRp1.661,01 per kWh dibanding Mei sebesar Rp 1.650,73 per kWh. Sementara tarif untuk golongan subsidi, yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA, tidak berubah, yakni Rp1.352 per kWh.

PLN menetapkan tarif listrik non-subsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator, yakni kurs, harga minyak Indonesia (Indonesia crude price /ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Mulai 1 Januari 2015 pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff ) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Sebelumnya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan bahwa salah satu pendorong tingginya inflasi pada bulan Mei adalah kenaikan tarif tenaga listrik.

”Tarif listrik yang naik 0,62% juga ikut meningkatkan inflasi administered price (harga diatur pemerintah). Ini karena listrik punya bobot yang tinggi sebesar 3,4% terhadap indeks harga konsumen,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.

Nanang wijayanto/ant
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0714 seconds (0.1#10.140)