Memilih Tenor KPR yang Ideal

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:25 WIB
Memilih Tenor KPR yang Ideal
Memilih Tenor KPR yang Ideal
A A A
Terkadang saat akan mengambil pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), Anda dihadapkan pada pilihan, yaitu berapa lama jangka waktu cicilan atau tenor KPR yang akan diambil?

Sekilas hal ini terkesan sepele, namun bila tidak ditimbang masak-masak, akan menjadi masalah pada kemudian hari, seperti menunggak cicilan. Pembelian rumah dengan pembiayaan KPR memang memudahkan siapa saja untuk mendapatkan rumah. Namun, Anda musti berhati-hati dalam menentukan jangka waktu dan besarnya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

Sebab, jika tidak, bisa saja angsuran menemui hambatan di tengah jalan sehingga Anda menunggak dan rumah pun harus disita pihak bank. Pilihan tenor KPR di perbankan ada banyak ragam, mulai 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, hingga 30 tahun. Beragam pilihan tenor kredit sejatinya strategi dari perbankan untuk bisa menjangkau berbagai kelas calon debitur. Maklum, kondisi kocek setiap orang berbeda- beda.

Khususnya bagi pasangan muda yang berencana membeli rumah dengan menggunakan KPR, perlu melakukan penghitungan dengan teliti untuk menghindari kredit macet. Untuk itu, pertama-tama Anda dan pasangan perlu menghitung jumlah penghasilan dalam sebulan. Lantas kurangi keseluruhan penghasilan itu dengan pengeluaran rutin setiap bulan.

Lakukan diskusi dengan pasangan mengenai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi selama masa angsuran pembelian rumah dengan KPR berjalan. Bagi pasangan muda, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Misalnya kehadiran anak-anak yang tentunya akan menambah beban keuangan, kemungkinan istri berhenti bekerja karena mengasuh anak, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya pada masa depan.

Apabila Anda berstatus sebagai karyawan dengan pola penghasilan bulanan berjumlah stabil alias tetap, boleh jadi lebih tepat memilih KPR bertenor panjang. Pasalnya, besar cicilan KPR bertenor panjang biasanya relatif lebih ringan. Pekerja dengan pola penghasilan bulanan akan dimudahkan dalam mengelola arus kas apabila besar cicilan tidak terlalu besar. Kendati harus menanggung risiko berutang dalam jangka waktu sangat lama.

Adapun, bagi Anda termasuk golongan dengan pola penghasilan yang kerap mendapatkan bonus besar di luar pendapatan rutin, KPR bertenor pendek kemungkinan akan lebih cocok. Mengapa? Selain berkesempatan mendapatkan bunga lebih rendah, Anda bisa memanfaatkan penghasilan ekstra seperti bonus atau rezeki di luar pendapatan rutin untuk top up. Top up maksudnya melunasi sebagian atau seluruh utang KPR.

Dengan mempertimbangkan kemungkinan ini, diharapkan Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang. Pertimbangkan pula jika Anda memiliki utang lain yang masih belum lunas. Sebaiknya lunasi terlebih dahulu utang-utang lain yang sedang berjalan agar tidak menambah beban keuangan ketika cicilan pembelian rumah dengan KPR mulai berjalan.

Sebab pihak bank memiliki ketentuan bahwa nilai kesanggupan mencicil untuk KPR adalah sebesar 30% dari penghasilan setiap bulan. Untuk menghindari kredit macet di tengah jalan, sebaiknya gunakan ketentuan bank tersebut sebagai pedoman untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran setiap bulan.

Selanjutnya, besar cicilan untuk pembelian rumah dijual dengan KPR ditentukan berdasarkan besarnya uang muka yang Anda berikan dan juga jangka waktu pelunasan KPR tersebut. Bila Anda ingin mendapatkan cicilan kecil, maka setorkan uang muka dengan nilai yang besar. Dalam waktu yang tetap, semakin besar uang muka yang diberikan, maka semakin kecil pula nilai cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

Jangan lupa terhadap biaya-biaya lain yang harus Anda persiapkan berkaitan dengan pengajuan KPR ini. Biaya-biaya ini meliputi cicilan KPR bulan pertama, biaya notaris, biaya asuransi, biaya balik nama dan beberapa biaya lainnya.

Selain biayabiaya yang berkaitan dengan pengajuan KPR, hitung pula biaya yang dibutuhkan untuk pindah rumah, biaya transportasi yang ditimbulkan karena perubahan lokasi rumah dan hal-hal lainnya.

Rendra hanggara
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7962 seconds (0.1#10.140)