Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya
Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:42 WIB
loading...
Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya, intip fitur menarik hingga syarat pengajuannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya , untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya .
Baca Juga: Tak Semua Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH, Hanya untuk Sektor Padat Karya
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (24/12/2024). Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
1. Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp 10 miliar.
2. Suku bunga/margin yang lebih rendah dibanding kredit komersial.
3. Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 – 8 tahun.
Baca Juga: Tak Semua Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH, Hanya untuk Sektor Padat Karya
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (24/12/2024). Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
Fitur menarikskema Kredit Investasi Padat Karya
Berikut sejumlah fitur menarik dalam skema Kredit Investasi Padat Karya:1. Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp 10 miliar.
2. Suku bunga/margin yang lebih rendah dibanding kredit komersial.
3. Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 – 8 tahun.
Lihat Juga :