Karyawan Kontrak Bisa KPR

Rabu, 10 Juni 2015 - 09:05 WIB
Karyawan Kontrak Bisa...
Karyawan Kontrak Bisa KPR
A A A
Menyandang status karyawan, bukan berarti tidak bisa merealisasikan untuk memiliki rumah sendiri. Termasuk Anda yang menyandang status freelancer atau karyawan kontrak karena beberapa bank menerima kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk pekerja yang tidak memiliki pendapatan tetap. Namun, memang ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki.

Dengan makin meningkatnya harga rumah saat ini, sangat sulit untuk membelinya secara tunai. Harga rumah layak huni di pinggiran Jakarta saja minimal Rp300 juta. Makin nyaman lingkungan dan makin tinggi kualitas maupun luas rumahnya, maka makin mahal pula harganya. KPR saat ini menjadi andalan banyak orang untuk dapat membantu memiliki rumah. Namun, tidak semua orang bisa mendapat akses KPR.

Kredit ini merupakan kredit yang bernilai cukup besar karena harga rumah saat ini nilainya di atas ratusan juta, bahkan miliaran. Bank perlu menyediakan dana cukup besar untuk membayarkan rumah yang akan dibeli krediturnya. Sebagai institusi keuangan yang berorientasi profit, tentu saja bank akan memperhitungkan tingkat risiko dan kemampuan bayar calon krediturnya.

Untuk menjamin cicilan bulanan selalu bisa dibayar, pihak bank akan menentukan jumlah cicilan maksimal yang bisa ditanggung. Biasanya 30% dari pendapatan tetap. Bank juga akan menganalisis jumlah kredit yang bisa diberikannya dari data penghasilan pemohon kredit. Data tersebut biasanya didapat dari slip gaji dan rekening tabungan untuk pekerja, ataupun laporan keuangan perusahaan untuk pengusaha.

Nah, untuk pekerja tidak tetap atau kontrak ataupun freelancer, biasanya pihak bank hanya akan memberikan kredit dengan plafon yang sesuai dengan persentase cicilan tertentu dari pendapatan tetapnya sehingga plafon yang didapat relatif tidak terlalu besar. Hal ini karena walaupun ada pendapatan tidak tetap yang cukup besar, tidak bisa dipastikan akan selalu ada pada kemudian hari.

Cicilan untuk KPR biasanya memakan waktu lama. Bahkan, beberapa bank bersedia memberikan kredit dengan jangka waktu lebih dari 15 tahun. Karenanya, pihak bank juga perlu memastikan bahwa sang kreditur memiliki pekerjaan yang bisa menghasilkan uang untuk membayar cicilannya hingga jatuh tempo.

Apa yang bisa dilakukan pekerja kontrak dan freelancer untuk mengatasi masalah ini? Perencana keuangan Fitri Oktaviani dari ZAP Finance memberikan sejumlah tips bagi Anda yang berpenghasilan tidak tepat untuk mengajukan KPR. Pertama, pastikan pengeluaran Anda. Walaupun pendapatan tidak tetap, pastikan pengeluaran Anda selalu tetap.

Hitunglah jumlah pengeluaran rutin yang diperlukan setiap bulan, dan buat bujetnya. Don’t forget to always stick to your budget. Perlakukan pendapatan tidak tetap sebagai bonus. Usahakan untuk membayar pengeluaran rutin hanya dari penghasilan rutin.

Perlakukan pendapatan tidak tetap sebagai bonus, dan gunakan uangnya untuk tambahan tabungan atau investasi dan membiayai pengeluaran tidak tetap.

Rendra hanggara
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved