DPR Apresiasi Freeport Ubah Status Jadi IUPK

Kamis, 11 Juni 2015 - 17:23 WIB
DPR Apresiasi Freeport Ubah Status Jadi IUPK
DPR Apresiasi Freeport Ubah Status Jadi IUPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha mengapresiasi langkah PT Freeport Indonesia untuk mengubah status kerja samanya dengan pemerintah, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Karena persyaratan di dalam UU Minerba perubahan kontrak dilakukan setelah waktu berakhir. Ini jauh sebelum waktu berakhir. Makanya kita apresiasi langkah Freeport untuk mengubah dari KK PKP2B menjadi IUPK," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/5/2015).

Dia mengatakan, langkah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut menandakan bahwa mereka komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia. Kedaulatan negara pun lebih tampak dengan perubahan status tersebut.

"‎Kita mesti melihat bahwa rezim kontrak dengan rezim izin berbeda. Kita melihat bahwa kedaulatan negara lebih tampak apabila kita mengeluarkan izin dibanding kita berkontrak," tambah dia.

Sebab, sambung Satya, sistem kontrak karya membuat kedudukan negara dan investor sejajar. Sementara dengan IUPK‎, pemerintah berada di atas Freeport karena bisa mengeluarkan dan mencabut izin sendirinya. "Karena itu kewenangan negara sesuai dengan amanah UUD 1945," imbuhnya.

Sementara, mengenai perpanjangan izin usaha hingga 20 tahun atas perubahan sistem tersebut, Satya pun tidak mempersoalkannya. Sebab, dalam UU No 4/2009 tentang Minerba memang diberikan izin 10 tahun dan diperpanjang 10 tahun kemudian.

"‎Jadi apa yang dilakukan pemerintah kepada Freeport pada hari ini mengacu pada UU Minerba Nomor 4 tahun 2009," tandas dia.

Baca:

DPR Nilai Status IUPK Freeport Banyak Kelemahan

Sudirman: Belum Ada Putusan Apapun soal Freeport

Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5604 seconds (0.1#10.140)