PPnBM Dihapus, PPh Diperluas

Jum'at, 12 Juni 2015 - 08:19 WIB
PPnBM Dihapus, PPh Diperluas
PPnBM Dihapus, PPh Diperluas
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah melemahnya perekonomian nasional.

Aturan perpajakan terbaru itu akan dibarengi dengan perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor untuk lima kelompok barang mewah. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat menurunkan harga barang mewah di dalam negeri dan meningkatkan konsumsi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, aturan perpajakan terbaru tersebut merupakan perubahan keempat yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.

”Aturan tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat dan untuk mengimbanginya pemerintah perlu melakukan perluasan target PPh terhadap sejumlah barang lainnya,” ujar Bambang dalam Diskusi Kebijakan Perpajakan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, kemarin. Menurut Bambang, penyesuaian aturan tersebut dianggap perlu dengan alasan untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang telah dihapuskan pengenaannya PPnBM-nya.

Bambang menilai, dengan revisi ini pemerintah dapat terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan perpajakan Wajib Pajak (WP), khususnya yang bergerak di bidang usaha tertentu. Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap memberlakukan PPnBM terhadap beberapa objek seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, kapal, pesawat, dan senjata api.

Adapun, lima kelompok barang yang dihapus PPnBMnya adalah peralatan elektronik seperti pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera; alat olahraga (alat pancing, peralatangolf, selamdan selancar); alat musik (piano, alat musik elektrik); barang bermerek (pakaian, parfum, aksesori, tas, arloji dan barang dari logam); serta perabot rumah tanggadankantor(karpet, kasur, furnitur, porselen dan kristal).

Sedangkan, PPh yang diperluas objeknya adalah ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral nonlogam. Selain itu, pemerintah akan menarik pungutan sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN yang diberlakukan pada pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Nantinya pajak akan dipungut industri atau badan usaha yang melakukan pembelian hasil pertambangan dari orang pribadi atau badan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

”Kebijakan objek PPh juga berlaku pada pembelian atau pembayaran di atas Rp10 juta atas barang dan/atau bahan untuk keperluan usaha,” kata Bambang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi menambahkan, perubahan beberapa aturan perpajakan tersebutdimaksudkanagarrasio pajak negara terus meningkat dan bisa menyamai negaranegara berkembang lainnya.

”Rasio pajak yang masih rendah lebih disebabkan dari sisi administrasi pajak dan pemungutannya. Maka diharapkan, PMK yang akan berlaku dalam kurun waktu 1-2 hari lagi ini dapat menjadi tumpuan yang baik bagi pengendalian rasio pajak yang masih berada di kisaran 11%,” ujar dia.

Rabia edra almira
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4440 seconds (0.1#10.140)