Perpanjangan Izin Freeport Perlu Pertimbangan Matang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam memutuskan pemberian perpanjangan izin operasi bagi PT Freeport Indonesia di Papua hingga 20 tahun ke depan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, perpanjangan izin bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu belum tentu sesuai dengan semangat dan keinginan masyarakat. Ada aspirasi yang berkembang di masyarakat bahwa setelah kontrak Freeport berakhir pada 2021, tambang emas itu dikembalikan ke negara.
”Tentunya akan menjadi risiko jika bertentangan dengan aspirasi rakyat,” tandas Hikmahanto di Jakarta kemarin. Menurut Hikmahanto, perubahan status rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa dinilai hanya sebagai siasat untuk kembali memperpanjang pengelolaan tambang di Papua oleh Freeport. Sebab, dalam rezim sebelumnya KK Freeport selesai pada 2021.
”Presiden harus mewaspadai apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport Indonesia agar memperoleh perpanjangan izin lebih awal,” kata dia. Tidak hanya itu, Hikmahanto menilai perubahan status ini juga akan memberikan hak kepada Freeport Indonesia untuk dapat memperpanjang dua kali dalam jangka waktu masing-masing 10 tahun. Apabila ini dijalankan, lanjutnya, maka Freeport Indonesia dapat beroperasi sampai tahun 2055.
”Secara moral perubahan ke IUPK ini tidak benar, karena harusnya selesai 2021 dulu. Kalau rakyat setuju diperpanjang ya diperpanjang, kalau tidak setuju ya selesai. Jadi penyelundupan hukum itu secara hukum sah, tapi secara moral tidak benar,” pungkasnya. Sementara itu, pemerintah mengaku belum secara tegas memutuskan perpanjangan izin operasi pertambangan Freeport Indonesia selama 20 tahun ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, kesepakatan yang terjadi antara Freeport dengan pemerintah hanya terkait perubahan rezim kontrak, dari KK menjadi IUPK. Menurut dia, perubahan status kontrak menjadi izin telah diatur dalam Undang- Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Hasil kesepakatan perubahan status tersebut selanjutnya juga masih harus dilaporkan terlebih dulu kepada Presiden. ”Freeport hanya menyampaikan persetujuan dari yang semula kontrak karya menjadi IUPK. Itu saja,” ujar Sudirman di Jakarta, kemarin. Terkait perpanjangan izin, Sudirman berkilah bahwa di dalam aturan IUPK Freeport memang berhak memperpanjang izin tambangnya hingga 20 tahun ke depan.
”Aturannya kan memang seperti itu kalau mengajukan IUPK bisa dapat 20 tahun. Tapi, pemerintah belum memutuskan,” tegasnya. Dia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tujuandari amendemenkontrak Freeport. Namun, perubahan tersebut tidak serta merta kemudian memberikan perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang bersangkutan.
”Jadi, itu merupakan jalan keluar agar proses keputusan cepat selesai,” ujarnya. Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers mengatakan, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin operasi menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya menjadi IUPK sebelum kontrak berakhir pada 2021. ”Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun,” ujarnya.
Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, kata dia, maka dengan perpanjangan 20 tahun, kontrak Freeport baru akan berakhir 2035. Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu juga membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar USD17,3 miliar yang terdiri atas USD15 miliar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta USD2,3 miliar dolar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu diperkirakan baru diperoleh perusahaan jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021. Kesepakatan itu diperoleh setelah digelar pertemuan antara menteri ESDM dengan Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Maroef seusai pertemuan mengatakan bahwa perusahaan membutuhkan kepastian perpanjangan izin untuk dapat menggelontorkan investasi. ”Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi,” tegasnya.
Nanang wijayanto
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, perpanjangan izin bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu belum tentu sesuai dengan semangat dan keinginan masyarakat. Ada aspirasi yang berkembang di masyarakat bahwa setelah kontrak Freeport berakhir pada 2021, tambang emas itu dikembalikan ke negara.
”Tentunya akan menjadi risiko jika bertentangan dengan aspirasi rakyat,” tandas Hikmahanto di Jakarta kemarin. Menurut Hikmahanto, perubahan status rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa dinilai hanya sebagai siasat untuk kembali memperpanjang pengelolaan tambang di Papua oleh Freeport. Sebab, dalam rezim sebelumnya KK Freeport selesai pada 2021.
”Presiden harus mewaspadai apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport Indonesia agar memperoleh perpanjangan izin lebih awal,” kata dia. Tidak hanya itu, Hikmahanto menilai perubahan status ini juga akan memberikan hak kepada Freeport Indonesia untuk dapat memperpanjang dua kali dalam jangka waktu masing-masing 10 tahun. Apabila ini dijalankan, lanjutnya, maka Freeport Indonesia dapat beroperasi sampai tahun 2055.
”Secara moral perubahan ke IUPK ini tidak benar, karena harusnya selesai 2021 dulu. Kalau rakyat setuju diperpanjang ya diperpanjang, kalau tidak setuju ya selesai. Jadi penyelundupan hukum itu secara hukum sah, tapi secara moral tidak benar,” pungkasnya. Sementara itu, pemerintah mengaku belum secara tegas memutuskan perpanjangan izin operasi pertambangan Freeport Indonesia selama 20 tahun ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, kesepakatan yang terjadi antara Freeport dengan pemerintah hanya terkait perubahan rezim kontrak, dari KK menjadi IUPK. Menurut dia, perubahan status kontrak menjadi izin telah diatur dalam Undang- Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Hasil kesepakatan perubahan status tersebut selanjutnya juga masih harus dilaporkan terlebih dulu kepada Presiden. ”Freeport hanya menyampaikan persetujuan dari yang semula kontrak karya menjadi IUPK. Itu saja,” ujar Sudirman di Jakarta, kemarin. Terkait perpanjangan izin, Sudirman berkilah bahwa di dalam aturan IUPK Freeport memang berhak memperpanjang izin tambangnya hingga 20 tahun ke depan.
”Aturannya kan memang seperti itu kalau mengajukan IUPK bisa dapat 20 tahun. Tapi, pemerintah belum memutuskan,” tegasnya. Dia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tujuandari amendemenkontrak Freeport. Namun, perubahan tersebut tidak serta merta kemudian memberikan perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang bersangkutan.
”Jadi, itu merupakan jalan keluar agar proses keputusan cepat selesai,” ujarnya. Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers mengatakan, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin operasi menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya menjadi IUPK sebelum kontrak berakhir pada 2021. ”Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun,” ujarnya.
Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, kata dia, maka dengan perpanjangan 20 tahun, kontrak Freeport baru akan berakhir 2035. Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu juga membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar USD17,3 miliar yang terdiri atas USD15 miliar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta USD2,3 miliar dolar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu diperkirakan baru diperoleh perusahaan jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021. Kesepakatan itu diperoleh setelah digelar pertemuan antara menteri ESDM dengan Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Maroef seusai pertemuan mengatakan bahwa perusahaan membutuhkan kepastian perpanjangan izin untuk dapat menggelontorkan investasi. ”Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi,” tegasnya.
Nanang wijayanto
(ars)