Ini Cara Penghapusan Sanksi Bagi Wajib Pajak

Selasa, 16 Juni 2015 - 19:33 WIB
Ini Cara Penghapusan...
Ini Cara Penghapusan Sanksi Bagi Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan penghapusan sanksi pajak bagi wajib pajak (WP), namun banyak yang belum mengetahui prosedurnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih mengimbau kepada WP yang ingin memperbaiki laporan pajak untuk memanfaatkan peraturan penghapusan sanksi pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29/PMK.03/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit dan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak.

"Dua peraturan Kemenkeu tersebut bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memperbaiki atau memulai laporan pajak secara baik, benar, patuh sesuai peraturan yang ada, tanpa harus terkena sanksi administrasi dan bunga tunggakan pajak," kata dia dalam acara Tax Gathering di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Lebih jauh dia menjelaskan, wajib pajak cukup membayar pokok atau tunggakan pajak terutang saja dan kedua PMK tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki laporan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.

Ana merinci, ada lima jenis laporan atau SPT Pajak yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam PMK, yaitu SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.

Selain itu, SPT Masa PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, serta SPT Masa PPN bagi Pengguna PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya.

Permohonan penghapusan sanksi ini berlaku untuk satu SPT dan setiap WP bisa melakukan permohonan maksimal sebanyak dua kali.

"Prosedur pengajuannya juga mudah, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi yang ditujukan kepada Dirjen Pajak yang disampaikan melalaui kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar," paparnya.

Pada kedua PMK tersebut, sebenarnya sudah diatur dengan jelas bagaimana tata cara pengajuan penghapusan sanksi, namun jika kurang jelas, para wajib pajak bisa mendapatkan penjelasan rinci di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

"KPP Pratama Tebet secara reguler dan berkelanjutan juga telah melakukan sosialisiasi kedua PMK kepada Wajib Pajak dalam berbagai kesempatan dan acara, termasuk saat acara tax gathering ini," ujar Ana.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Target Pajak Tercapai,...
Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
1 jam yang lalu
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
2 jam yang lalu
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
2 jam yang lalu
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
5 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved