Ini Cara Penghapusan Sanksi Bagi Wajib Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan penghapusan sanksi pajak bagi wajib pajak (WP), namun banyak yang belum mengetahui prosedurnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih mengimbau kepada WP yang ingin memperbaiki laporan pajak untuk memanfaatkan peraturan penghapusan sanksi pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29/PMK.03/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit dan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak.
"Dua peraturan Kemenkeu tersebut bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memperbaiki atau memulai laporan pajak secara baik, benar, patuh sesuai peraturan yang ada, tanpa harus terkena sanksi administrasi dan bunga tunggakan pajak," kata dia dalam acara Tax Gathering di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Lebih jauh dia menjelaskan, wajib pajak cukup membayar pokok atau tunggakan pajak terutang saja dan kedua PMK tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki laporan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ana merinci, ada lima jenis laporan atau SPT Pajak yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam PMK, yaitu SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
Selain itu, SPT Masa PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, serta SPT Masa PPN bagi Pengguna PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
Permohonan penghapusan sanksi ini berlaku untuk satu SPT dan setiap WP bisa melakukan permohonan maksimal sebanyak dua kali.
"Prosedur pengajuannya juga mudah, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi yang ditujukan kepada Dirjen Pajak yang disampaikan melalaui kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar," paparnya.
Pada kedua PMK tersebut, sebenarnya sudah diatur dengan jelas bagaimana tata cara pengajuan penghapusan sanksi, namun jika kurang jelas, para wajib pajak bisa mendapatkan penjelasan rinci di kantor pajak tempat mereka terdaftar.
"KPP Pratama Tebet secara reguler dan berkelanjutan juga telah melakukan sosialisiasi kedua PMK kepada Wajib Pajak dalam berbagai kesempatan dan acara, termasuk saat acara tax gathering ini," ujar Ana.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih mengimbau kepada WP yang ingin memperbaiki laporan pajak untuk memanfaatkan peraturan penghapusan sanksi pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29/PMK.03/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit dan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak.
"Dua peraturan Kemenkeu tersebut bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memperbaiki atau memulai laporan pajak secara baik, benar, patuh sesuai peraturan yang ada, tanpa harus terkena sanksi administrasi dan bunga tunggakan pajak," kata dia dalam acara Tax Gathering di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Lebih jauh dia menjelaskan, wajib pajak cukup membayar pokok atau tunggakan pajak terutang saja dan kedua PMK tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki laporan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ana merinci, ada lima jenis laporan atau SPT Pajak yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam PMK, yaitu SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
Selain itu, SPT Masa PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, serta SPT Masa PPN bagi Pengguna PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
Permohonan penghapusan sanksi ini berlaku untuk satu SPT dan setiap WP bisa melakukan permohonan maksimal sebanyak dua kali.
"Prosedur pengajuannya juga mudah, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi yang ditujukan kepada Dirjen Pajak yang disampaikan melalaui kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar," paparnya.
Pada kedua PMK tersebut, sebenarnya sudah diatur dengan jelas bagaimana tata cara pengajuan penghapusan sanksi, namun jika kurang jelas, para wajib pajak bisa mendapatkan penjelasan rinci di kantor pajak tempat mereka terdaftar.
"KPP Pratama Tebet secara reguler dan berkelanjutan juga telah melakukan sosialisiasi kedua PMK kepada Wajib Pajak dalam berbagai kesempatan dan acara, termasuk saat acara tax gathering ini," ujar Ana.
(rna)