Peredaran Pupuk Palsu Rugikan Petani

Rabu, 17 Juni 2015 - 09:46 WIB
Peredaran Pupuk Palsu...
Peredaran Pupuk Palsu Rugikan Petani
A A A
JAKARTA - Belakangan ini peredaran pupuk palsu semakin marak. Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyatakan, peredaran pupuk palsu di berbagai daerah sudah cukup mengkhawatirkan.

”Petani jelas sangat dirugikan dengan maraknya pupuk palsu. Jadi, kita mendukung tindakan aparat hukum yang memproses pelaku pembuatan pupuk palsu,” kata Ketua KTNA Winarno Tohir dalam keterangan tertulisnya kemarin kemarin. Winarno menjelaskan, maraknya peredaran pupuk palsu itu bisa berdampak terhadap produktivitas tanaman padi dan sangat merugikan petani.

Hal itu juga akan berdampak negatif terhadap program ketahanan pangan yang kini sedang gencar digalakkan pemerintah. Sejak beberapa pekan terakhir aparat kepolisian di berbagai daerah telah mengungkap kasus seputar pupuk palsu dan menyitapuluhanhinggaratusan ton pupuk palsu. Tak terkecuali di daerah Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Eko Hadi Sutedjo mengakui maraknya peredaran pupuk palsu ini. Pihaknya pun terus melakukan pengamanan pupuk bersubsidi.

Pengamanan bahkan dimulai dari pembuatannya karena dimungkinkan adanya campuran yang tidak sesuai spesifikasi. Jadi, selain mewaspadai peredaran pupuk palsu, juga perlu mewaspadai peredaran pupuk oplosan. ”Harus pula diamankan pelaku pencampuran atau oplosan dari yang bersubsidi diganti dengan tidak bersubsidi, sehingga harga pupuk menjadi mahal. Pupuk bersubsidi misalnya dijual Rp5.000 per kg, yang tidak bersubsidi bisa dijual hingga Rp9.000 per kg,” ujar Eko.

Satgas Barang Bersubsidi

Menurut Eko, kepolisian berkewajiban mengamankan kebijakan pemerintah. Salah satunya mengamankan pupuk bersubsidi, termasuk pengamanan jalur distribusinya. Menurutnya, Kapolri telah membentuk sebelas satgas, satu di antaranya Satgas Penegakan Hukum Penyimpangan Distribusi Barang Bersubsidi.

Satgas ini, katanya, harus ditegakkan untuk mengamankan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang pangan dan perekonomian. ”Kepolisian menerjemahkan Nawacita sesuai dengan peran polisi. Di antaranya, fungsi preventif dengan mendorong polisi hingga ke desa-desa,” ujarnya. Satgas Penegakan Hukum Penyimpangan Distribusi Barang Bersubsidi bertugas mengawal kebijakan pemerintah di bidang subsidi, beras, pupuk, dan minyak bersubsidi.

”Kepolisian harus mengamankan kebijakannya dari hulu hingga hilir. Polisi harus care karena dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan,” ujarnya.

Sudarsono
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
4 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
10 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
36 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved