Peredaran Pupuk Palsu Rugikan Petani
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini peredaran pupuk palsu semakin marak. Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyatakan, peredaran pupuk palsu di berbagai daerah sudah cukup mengkhawatirkan.
”Petani jelas sangat dirugikan dengan maraknya pupuk palsu. Jadi, kita mendukung tindakan aparat hukum yang memproses pelaku pembuatan pupuk palsu,” kata Ketua KTNA Winarno Tohir dalam keterangan tertulisnya kemarin kemarin. Winarno menjelaskan, maraknya peredaran pupuk palsu itu bisa berdampak terhadap produktivitas tanaman padi dan sangat merugikan petani.
Hal itu juga akan berdampak negatif terhadap program ketahanan pangan yang kini sedang gencar digalakkan pemerintah. Sejak beberapa pekan terakhir aparat kepolisian di berbagai daerah telah mengungkap kasus seputar pupuk palsu dan menyitapuluhanhinggaratusan ton pupuk palsu. Tak terkecuali di daerah Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Eko Hadi Sutedjo mengakui maraknya peredaran pupuk palsu ini. Pihaknya pun terus melakukan pengamanan pupuk bersubsidi.
Pengamanan bahkan dimulai dari pembuatannya karena dimungkinkan adanya campuran yang tidak sesuai spesifikasi. Jadi, selain mewaspadai peredaran pupuk palsu, juga perlu mewaspadai peredaran pupuk oplosan. ”Harus pula diamankan pelaku pencampuran atau oplosan dari yang bersubsidi diganti dengan tidak bersubsidi, sehingga harga pupuk menjadi mahal. Pupuk bersubsidi misalnya dijual Rp5.000 per kg, yang tidak bersubsidi bisa dijual hingga Rp9.000 per kg,” ujar Eko.
Satgas Barang Bersubsidi
Menurut Eko, kepolisian berkewajiban mengamankan kebijakan pemerintah. Salah satunya mengamankan pupuk bersubsidi, termasuk pengamanan jalur distribusinya. Menurutnya, Kapolri telah membentuk sebelas satgas, satu di antaranya Satgas Penegakan Hukum Penyimpangan Distribusi Barang Bersubsidi.
Satgas ini, katanya, harus ditegakkan untuk mengamankan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang pangan dan perekonomian. ”Kepolisian menerjemahkan Nawacita sesuai dengan peran polisi. Di antaranya, fungsi preventif dengan mendorong polisi hingga ke desa-desa,” ujarnya. Satgas Penegakan Hukum Penyimpangan Distribusi Barang Bersubsidi bertugas mengawal kebijakan pemerintah di bidang subsidi, beras, pupuk, dan minyak bersubsidi.
”Kepolisian harus mengamankan kebijakannya dari hulu hingga hilir. Polisi harus care karena dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan,” ujarnya.
Sudarsono
”Petani jelas sangat dirugikan dengan maraknya pupuk palsu. Jadi, kita mendukung tindakan aparat hukum yang memproses pelaku pembuatan pupuk palsu,” kata Ketua KTNA Winarno Tohir dalam keterangan tertulisnya kemarin kemarin. Winarno menjelaskan, maraknya peredaran pupuk palsu itu bisa berdampak terhadap produktivitas tanaman padi dan sangat merugikan petani.
Hal itu juga akan berdampak negatif terhadap program ketahanan pangan yang kini sedang gencar digalakkan pemerintah. Sejak beberapa pekan terakhir aparat kepolisian di berbagai daerah telah mengungkap kasus seputar pupuk palsu dan menyitapuluhanhinggaratusan ton pupuk palsu. Tak terkecuali di daerah Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Eko Hadi Sutedjo mengakui maraknya peredaran pupuk palsu ini. Pihaknya pun terus melakukan pengamanan pupuk bersubsidi.
Pengamanan bahkan dimulai dari pembuatannya karena dimungkinkan adanya campuran yang tidak sesuai spesifikasi. Jadi, selain mewaspadai peredaran pupuk palsu, juga perlu mewaspadai peredaran pupuk oplosan. ”Harus pula diamankan pelaku pencampuran atau oplosan dari yang bersubsidi diganti dengan tidak bersubsidi, sehingga harga pupuk menjadi mahal. Pupuk bersubsidi misalnya dijual Rp5.000 per kg, yang tidak bersubsidi bisa dijual hingga Rp9.000 per kg,” ujar Eko.
Satgas Barang Bersubsidi
Menurut Eko, kepolisian berkewajiban mengamankan kebijakan pemerintah. Salah satunya mengamankan pupuk bersubsidi, termasuk pengamanan jalur distribusinya. Menurutnya, Kapolri telah membentuk sebelas satgas, satu di antaranya Satgas Penegakan Hukum Penyimpangan Distribusi Barang Bersubsidi.
Satgas ini, katanya, harus ditegakkan untuk mengamankan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang pangan dan perekonomian. ”Kepolisian menerjemahkan Nawacita sesuai dengan peran polisi. Di antaranya, fungsi preventif dengan mendorong polisi hingga ke desa-desa,” ujarnya. Satgas Penegakan Hukum Penyimpangan Distribusi Barang Bersubsidi bertugas mengawal kebijakan pemerintah di bidang subsidi, beras, pupuk, dan minyak bersubsidi.
”Kepolisian harus mengamankan kebijakannya dari hulu hingga hilir. Polisi harus care karena dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan,” ujarnya.
Sudarsono
(ars)