Mendag Ancam Cabut Izin Importir Berulah

Jum'at, 19 Juni 2015 - 17:07 WIB
Mendag Ancam Cabut Izin...
Mendag Ancam Cabut Izin Importir Berulah
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengancam akan mencabut izin importir yang berulah, dan mengakibatkan waktu sandar di pelabuhan (dwelling time) lama. Meski kewenangan dwelling time tidak hanya menjadi tanggung jawabnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta otoritas pelabuhan terkait rekam jejak (track record) perusahaan dan importir yang kerap berulah dan menahan barangnya di pelabuhan. (Baca: JK: Waktu Tunggu di Pelabuhan Lama, Wajar Jokowi Marah)

"Makanya saya cek nanti. Tapi saya sudah minta ke Bea Cukai dan otoritas siapa perusahaannya. Kita akan lihat track record-nya, kalau sering berulah ya cabut izinnya," tuturnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menambahkan, dirinya kerap mendapat pesan singkat dari pengusaha yang mengeluhkan banyaknya ‎importir yang memanfaatkan kemudahan perizinan di Indonesia.

"Mereka hit and run, banyak yang melakukan itu. Jangan kemudahan yang kita berikan tapi dimanfaatkan. Sesuai aturan saja, supaya pasar kita dihormatilah," tegas Rachmat.‎

Diberitakan sebelumnya, Mendag menyalahkan importir atas lamanya waktu sandar dan bongkar muat di pelabuhan Indonesia. Menurutnya, importir kerap memanfaatkan kemudahan proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Betapa tidak, ‎importir baru mengurus perizinan saat barangnya sudah tiba di pelabuhan. (Baca: Mendag Salahkan Importir soal Dwelling Time).

"Kemendag itu sistemnya sudah online semua. Dari 100%, mungkin hanya 7% yang menciptakan dwelling time tinggi. Tidak sedikit dari mereka itu, saat barangnya masuk dan membawa barangnya di pelabuhan, baru urus izinnya," tuturnya

Baca juga:

Menko Maritim Sepakat Jokowi Pecat Bawahannya

Jokowi Akan Copot Pejabat Kinerjanya Lambat

Pengusaha Dukung Presiden Bongkar Ketidakefisienan Pelindo II

Waktu Tunggu di Pelabuhan Seharusnya Tidak Lebih 3 Hari
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)