OJK Soal Penghapusan Utang Macet UMKM: Sudah Masuk Aturan P2SK
Jum'at, 01 November 2024 - 16:52 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih utang UMKM. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih utang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, memang OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk wacana pemerintah terkait penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM.
"OJK juga telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah. Jadi pada prinsipnya, Undang-undang P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM," jelas Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Anindya Bakrie: Kadin Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM
Menurut Dian, kebijakan pemutihan utang ini juga bisa dijalankan oleh Bank BUMN dan atau LJK non BUMN sebab UU P2SK mengizinkan hal tersebut.
"UU P2SK menegaskan kerugian penghapusan utang UMKM bukan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian.
Dian menambahkan, OJK mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM merupakan hal yang vital bagi ketahanan perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, memang OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk wacana pemerintah terkait penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM.
"OJK juga telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah. Jadi pada prinsipnya, Undang-undang P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM," jelas Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Anindya Bakrie: Kadin Akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM
Menurut Dian, kebijakan pemutihan utang ini juga bisa dijalankan oleh Bank BUMN dan atau LJK non BUMN sebab UU P2SK mengizinkan hal tersebut.
"UU P2SK menegaskan kerugian penghapusan utang UMKM bukan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian.
Dian menambahkan, OJK mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM merupakan hal yang vital bagi ketahanan perekonomian.
Lihat Juga :