Barang Impor Ilegal Biang Keladi PHK

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:10 WIB
Barang Impor Ilegal...
Barang Impor Ilegal Biang Keladi PHK
A A A
JAKARTA - Mengalirnya barang impor ilegal ke Indonesia menyebabkan industri padat karta terpuruk dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, harga yang lebih murah, meski tanpa jaminan kualitas, mendorong konsumen lebih memilih produk asing abal-abal.

"Yang paling kentara adalah impor pakaian bekas. Meski dilarang tetapi tetap masuk ke Indonesia dan ini memukul industri tekstil kita dan turut menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin saat diskusi di Berdikari Center, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam.

Turut hadir pada diskusi yang bertajuk "Penyelamatan Industri di Tanah Air Terutama Terhadap Neraca Perdagangan Non Migas dan PHK Massal", yaitu anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima dan Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat.

Saleh mengatakan, soal kualitas produk ilegal juga merugikan konsumen. Bahkan, usia pakai yang pendek membuat produk tersebut tidak lagi terpakai dan menjadi limbah.

"Misalnya barang elektronika ilegal dari luar negeri yang tentu saja tidak memenuhi SNI. Ini juga merusak penguatan industri kita," paparnya.

Atas landasan hukum larangan pakaian impor yang sudah ada, seperti Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang impor pakaian bekas, maka yang tinggal dilakukan adalah penegakan hukum.

"Masuknya barang ilegal sudah terlalu mencolok untuk disangkal. Bukan lagi dalam kemasan seadanya tetapi menggunakan peti kemas. Artinya, harus ada penegakan hukum," tegas Menperin.

Penyebab lain PHK pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki serta industri tembakau adalah penurunan penyerapan pasar luar negeri dan masuknya barang impor sejenis yang memiliki harga lebih kompetitif.

Hantaman berikutnya yaitu penurunan daya beli masyarakat karena perlambatan perekonomian nasional. "Daya saing industri tergerus karena biaya energi mencekik yaitu listrik dan gas," ujar Saleh.

Dalam jangka pendek, penyelamatan industri dilakukan antara lain dengan mempercepat realisasi fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan mempercepat realisasi program restrukturasi permesinan industri tekstil dan alas kaki. Secara jangka panjang dilakukan melalui pemberian stimulus fiskal dan pemberian kredit.

Dalam kesempatan tersebut, Aria Bima menegaskan perlunya terobosan radikal yang harus dilakukan pemerintah. "Harus ada industrial policy yang menjadi acuan dan diikuti seluruh kementerian. Hal ini juga untuk menyiasati ego sektoral yang masih kuat," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peluang Ekspor Industri...
Peluang Ekspor Industri Pakaian Jadi Kembali Terbuka
Impor Bahan Baku Industri...
Impor Bahan Baku Industri Bakal 'Dipaksa' Turun Mencapai 35%
Meski Pandemi, Ekspor...
Meski Pandemi, Ekspor Otomotif pada Maret Meningkat 18,40%
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
5 jam yang lalu
IHSG Awal Juni Diprediksi...
IHSG Awal Juni Diprediksi Rawan Koreksi, Investor Cermati Data Inflasi hingga Aturan DHE SDA
7 jam yang lalu
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
7 jam yang lalu
Paxel Sediakan Lounge...
Paxel Sediakan Lounge Logistik untuk Jastip di PRJ 2026
9 jam yang lalu
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
10 jam yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
12 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved