Perilaku Importir Sebabkan Lamanya Dwelling Time
A
A
A
JAKARTA - Plt Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Supraptono mengungkapkan, lamanya dwelling time yang saat ini terjadi juga disebabkan oleh perilaku importir yang sengaja menimbun barang mereka di gudang.
Hal tersebut dibuktikan dengan data yang menunjukkan 43% importir baru menyampaikan pemberitahuan impor barang setelah tiga hari sejak pembongkaran barang impor, baik yang butuh izin atau tidak.
"Itu karena banyak pengusaha atau importir yang tidak mempunyai gudang di sana," ujarnya kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Selain itu, lanjut Supraptono, biaya penimbunan barang sementara di dalam yang dikenakan untuk para importir tersebut masih tergolong murah ketimbang penimbunannya mereka lakukan di luar.
"Ongkos timbun barang yang sekarang dirasakan memang masih menguntungkan pengusaha karena masih murah. Ongkos untuk timbun di pelabuhan itu masih lebih murah daripada melakukan penimbunan di luar," jelas dia.
Jadi, meski surat izin keluar barang sudah keluar, namun pengusahanya tidak segera mengeluarkan barang-barangnya, itu akan memberikan tambahan waktu.
Selain itu, tingkat keamanan pelabuhan yang tinggi, juga menyebabkan para pengusaha atau importir memilih menimbun barang mereka. "Jelas mereka maunya menimbun, karena lebih aman tentunya," ucapnya.
Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto menambahkan, importir tersebut biasanya beralasan bahwa sejumlah komoditi yang mereka datangkan belum dibutuhkan konsumen.
"Itulah kenapa mereka memilih menimbun barangnya dulu di gudang, karena katanya konsumen belum butuh," tutup dia.
Hal tersebut dibuktikan dengan data yang menunjukkan 43% importir baru menyampaikan pemberitahuan impor barang setelah tiga hari sejak pembongkaran barang impor, baik yang butuh izin atau tidak.
"Itu karena banyak pengusaha atau importir yang tidak mempunyai gudang di sana," ujarnya kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Selain itu, lanjut Supraptono, biaya penimbunan barang sementara di dalam yang dikenakan untuk para importir tersebut masih tergolong murah ketimbang penimbunannya mereka lakukan di luar.
"Ongkos timbun barang yang sekarang dirasakan memang masih menguntungkan pengusaha karena masih murah. Ongkos untuk timbun di pelabuhan itu masih lebih murah daripada melakukan penimbunan di luar," jelas dia.
Jadi, meski surat izin keluar barang sudah keluar, namun pengusahanya tidak segera mengeluarkan barang-barangnya, itu akan memberikan tambahan waktu.
Selain itu, tingkat keamanan pelabuhan yang tinggi, juga menyebabkan para pengusaha atau importir memilih menimbun barang mereka. "Jelas mereka maunya menimbun, karena lebih aman tentunya," ucapnya.
Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto menambahkan, importir tersebut biasanya beralasan bahwa sejumlah komoditi yang mereka datangkan belum dibutuhkan konsumen.
"Itulah kenapa mereka memilih menimbun barangnya dulu di gudang, karena katanya konsumen belum butuh," tutup dia.
(izz)