Menaksir Harga Rumah Bekas

Rabu, 24 Juni 2015 - 06:55 WIB
Menaksir Harga Rumah...
Menaksir Harga Rumah Bekas
A A A
Menaksir harga rumah kerap dibutuhkan, termasuk pada saat Anda hendak membeli sebuah rumah bekas. Dengan mengetahui kisaran harga rumah seken yang kita incar, kita akan bisa membuat harga penawaran ketika hendak membeli kepada si empunya rumah.

Beberapa cara untuk menaksir harga rumah bekas yang bisa Anda terapkan, yaitu dengan menghitung berdasarkan nilai pasar. Adapun rumus sederhana yang selalu digunakan adalah nilai pasar = harga tanah + nilai bangunan serta sarana pelengkap.

Dengan melihat rumus tersebut, tentu Anda bisa dengan mudah menghitung sendiri pada rumah yang akan Anda taksir harganya. Untuk mengetahui berapa harga tanah per meter di lokasi rumah Anda, Anda bisa melakukan survei dengan menanyakan langsung ke beberapa tetangga yang berdekatan di lokasi rumah yang hendak Anda taksir tersebut.

Jika sudah menemukan harga pasaran tanah di lokasi itu, selanjutnya tinggal menghitung sendiri berapa meter tanah dari rumah yang Anda taksir tersebut dan kalikan dengan harga tanah yang sudah Anda dapatkan sebelumnya. Sebagai contoh, jika luas tanah rumah Anda adalah 85 meter persegi dan harga tanah di lokasi tersebut sama dengan Rp4 juta per meter, maka harga tanah Anda sama dengan 85 x 4 = Rp340 juta.

Selanjutnya, untuk mendapatkan nilai bangunan, Anda bisa bertanya kepada kontraktor atau developer perumahan agar hasilnya lebih akurat. Nilai bangunan biasanya dihitung berdasarkan harga rata-rata. Sebagai contoh, jika luas bangunan Anda 65 meter persegi dan nilai rata-rata bangunan rumah tersebut Rp2 juta per meter, maka untuk mendapatkan totalnya Anda tinggal menghitung luas bangunan dikalikan harga nilai bangunan tersebut, yaitu 65 x 2 = Rp130 juta.

Lalu, untuk mendapatkan nilai dari sarana pelengkap, tentu saja ini sangat bergantung pada apa saja fasilitas yang ada di rumah tersebut, seperti tersedianya sofa istimewa, elektronik set, sambungan telepon, dan lain-lain. Untuk mendapatkan nilainya, Anda tinggal menghitung sendiri barang-barang tersebut sesuai dengan kondisi dan harga pasaran. Sebagai contoh, nilai total sarana pelengkap setelah ditaksir sama dengan Rp50 juta. Nah, jika nilai ketiga variabel sudah didapat, Anda tinggal menjumlahkan untuk mendapatkan total 340 + 130 + 50 = Rp520 juta.

Anda pun sudah berhasil menaksir harga sebuah rumah seperti contoh tadi seharga Rp520 juta. Selain itu, Anda juga bisa menaksir dengan cara membuat perbandingan harga pasar dengan membandingkan harga rumah yang akan Anda taksir dengan rumah yang mempunyai tipe hampir sama di lokasi tersebut. Untuk melakukan perbandingan harga pasar, Anda bisa menanyakan langsung kepada pemilik rumah yang berdekatan dengan rumah yang Anda taksir tersebut.

Sebaiknya lakukan perbandingan pada beberapa rumah untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Anda juga bisa menghitung harga rumah berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) rumah. Di sana akan dicantumkan berapa meter luas tanah bangunan Anda dan berapa harga per meter rumah tersebut. Namun, nilai yang didapat dari NJOP sering kali tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

NJOP biasanya mempunyai harga yang jauh di bawah harga pasar sebenarnya sehingga sangat tidak relevan untuk menjadikannya sebagai parameter. Terakhir, Anda juga bisa menghitung dengan bantuan appraiser . Appraisal bisa saja Anda lakukan sendiri, namun jika kurang paham, Anda juga bisa menghubungi appraiser profesional seperti orang appraisal dari pihak bank. Jika Anda memanggil orang seperti pihak bank atau orang yang Anda kenal mempunyai pengalaman baik menilai harga rumah, biasanya Anda akan membayar orang tersebut.

Harga yang harus Anda bayar sangat relatif, tapi untuk satu kali appraisal biasanya cukup murah, yaitu hanya membayar Rp300.000 atau Rp500.000 dan sebagainya. Hasil dari bantuan appraiser profesional dan berpengalaman biasanya cukup akurat dan sering kali lebih baik dari cara yang telah disebutkan.

Rendra hanggara
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
10 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
6 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved