Kemendag Lempar Kasus Kecap Beralkohol ke BPOM

Kamis, 25 Juni 2015 - 13:37 WIB
Kemendag Lempar Kasus...
Kemendag Lempar Kasus Kecap Beralkohol ke BPOM
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melempar kasus peredaran kecap beralkohol di beberapa swalayan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo beralasan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1996 menyebutkan bahwa kasus peredaran kecap beralkohol sejatinya merupakan kewenangan BPOM.

"‎Kecap (beralkohol) itu enggak boleh. Nah kalau itu (kecap beralkohol) ditanganinya oleh BPOM. Pokoknya yang terkait dengan pangan olahan itu ditanganinya BPOM, karena dia kan UU pangan kaitannya dengan itu termasuk PP 09 tahun 1996 tentang penanganannya di BPOM," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Widodo menjelaskan, ‎dalam PP tersebut disebutkan bahwa kewenangan BPOM dalam pengawasan produk makanan meliputi pangan olahan, pangan segar, dan non pangan. Jadi, meskipun produk makanan berbahaya tersebut ditemukan oleh pihaknya, namun tetap ditangani BPOM.

"Begitu juga yang lain, misalnya non pangan gitu kan jadi nanti dia informasikan ke kita. Kita sudah punya jalinan kerja yang sinergis. Meskipun bukan tupoksinya kita tetap berkoordinasikan sebaik mungkin," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0710 seconds (0.1#10.140)