Pengampunan Pajak Pengusaha Besar Dinilai Tidak Adil

Jum'at, 26 Juni 2015 - 07:07 WIB
Pengampunan Pajak Pengusaha...
Pengampunan Pajak Pengusaha Besar Dinilai Tidak Adil
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi JK) menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017 mendatang dinilai sebagai langkah yang tidak adil dan keliru. Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut, dengan penekanan rakyat tidak lagi menjadi korban.

"Ini sangat tidak fair, kenapa kok mereka pengusaha-pengusaha besar yang nunggak pajak triliunan diampuni. Apa memang harus begitu? Ini keliru," tegas pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara, Syafrizal Helmi Situmorang, di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, pengampunan pajak rawan disalahgunakan para pelaku industri dalam skala menengah ke atas. Bahkan, dikhawatirkan pengusaha-pengusaha yang sebenarnya masuk dalam daftar hitam yang selama ini kabur keluar negeri bisa kembali lagi ke Indonesia.

Syafrizal pun meminta pemerintahan Jokowi-JK berlaku tegas terhadap rencana kebijakan tersebut. "Misalnya dengan mempublikasikan nama-nama pengusaha berikut perusahaan pengemplang pajak yang akan diampuni. Penting pula dibeberkan besaran pajak yang selama ini tidak dibayarkan ke negara. Misalnya masuk lagi dan diputihkan, itu juga harus diklasifikasi," katanya.

Sebagai informasi, belum lama ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Kemenkeu menggandeng penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenkeu saat ini tengah mengkaji rencana penerapan kebijakan tersebut, dengan harapan nantinya dapat mendorong penerimaan pajak negara.

Baca juga:

Ini Cara Penghapusan Sanksi Bagi Wajib Pajak

Ditjen Pajak Siapkan Naskah Akademik Tax Amnesty

Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)