Penghasilan Rp3 Juta Bebas Pajak

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:13 WIB
Penghasilan Rp3 Juta Bebas Pajak
Penghasilan Rp3 Juta Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp36 juta per tahun untuk wajib pajak (WP) pribadi. Kemenkeu menyatakan, aturan ini akan berlaku per 1 Juli 2015.

”Insya Allah, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur PTKP ini segera dikeluarkan sehingga bisa diterapkan pada 1 Juli,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro di Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.

Bambang menjelaskan, kenaikan PTKP ini didasarkan pada pertimbangan upah minimum kabupaten (UMK) yang tertinggi se-Indonesia. Dia menyebut, UMK tertinggi se-Indonesia berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mencapai Rp2,957 juta per bulan (Rp35,484 juta per tahun).

Bambang menuturkan, batas PTKP dinaikkan pada tahun ini sekitar 48% dari penetapan PTKP tahun 2013 sebesar Rp24,3 juta per tahun (Rp2 juta per bulan) menjadi Rp36 juta per tahun (Rp3 juta per bulan). Dia menyebut, kenaikan ini diambil untuk mengimbangi ratarata kenaikan upah dalam dua tahun terakhir yang mencapai 31%.

Dalam usulannya, Bambang merinci penghasilan bebas pajak pada tahun ini masing-masing adalah WP belum kawin Rp36 juta, WP kawin istri tak bekerja ditambah Rp3 juta menjadi Rp39 juta, WP kawin istri bekerja digabung menjadi Rp72 juta, serta setiap tanggungan per anak ditambah Rp3 juta hingga maksimal 3 anak. ”Jadi, suami yang istrinya bekerja dan memiliki tiga tanggungan, PTKP-nya bisa mencapai Rp82 juta per tahun,” tambahnya.

Bambang menerangkan, kenaikan batas PTKP ini merupakan bentuk stimulus pajak untuk mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan, penyesuaian perlu dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu berujar, kenaikan batas PTKP ini akan berdampak positif pada perekonomian.

Dia memperkirakan, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,09%, konsumsi rumah tangga 0,07%, investasi 0,19%, inflasi 0,04%, dan penyerapan tenaga kerja mencapai 23.000 jiwa.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menambahkan, kenaikan batas PTKP ini akan menggerus penerimaan pajak penghasilan (PPh) sekitar Rp11 triliun. Tetapi, dia memperkirakan, negara memperoleh penerimaan sekitar Rp1 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) akibat konsumsi. ”Tapi, kan bukan itu saja. Ada multiplier effect-nya bagi ekonomi,” terang Sigit.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, dewan menerima usulan pemerintah menaikkan batas PTKP untuk mengatasi perlambatan ekonomi domestik. Politisi Partai Golkar itu pun menyebut, kebijakan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang tergerus belakangan ini.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, sejak 2001, batas PTKP mengalami kenaikan sebanyak lima kali. Secara rinci, batas PTKP tahun 2001 sebesar Rp2,88 juta per tahun, tahun 2005 sebesar Rp12 juta per tahun, tahun 2006 sebesar Rp13,2 juta per tahun.

Sementara pada 2009 batas PTKP naik menjadi Rp15,8 juta per tahun dan tahun 2013 sebesar Rp24,3 juta per tahun. Yang terbaru, tahun 2015, batas PTKP dinaikkan menjadi Rp36 juta per tahun.

Rahmat fiansyah
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6402 seconds (0.1#10.140)